Bukan di DPR RI atau Istana, Mengapa Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI?
JAKARTA Sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akhirnya tiba di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat,
PERISTIWA
MEDAN - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Kepastian ini mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).Baca Juga:
Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR.
Dengan terbitnya regulasi ini, hak PPPK kini menjadi jelas.
"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," ujar Wiriya.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.
"Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima," jelasnya.
Wiriya menambahkan, Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota.
Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan dapat segera dilakukan.
"Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan. Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya," kata Wiriya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar pencairan bisa dipercepat.
Program ini dipastikan berjalan serentak untuk seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, memastikan hak pegawai diterima secara adil dan tepat waktu.*
(ad)
JAKARTA Sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akhirnya tiba di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat,
PERISTIWA
JAKARTA Apple resmi merilis sistem operasi iOS 27 versi beta untuk pengembang (Developer Beta) usai diperkenalkan dalam ajang Worldwide
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita belum mengalami kenaikan
EKONOMI
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap senilai Rp 30 miliar dari pemilik PT B
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor bekerja sama dengan Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI) Kota Bogor menggelar k
NASIONAL
TABALONG Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar program Upskilling Leadership Develo
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan bahwa tantangan terbesar seorang pemimpin bukan sekadar memenangkan k
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar penarikan undian Gebyar Pajak Sumut (
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Tim Nasional Indonesia U19 harus mengubur impian melaju ke final Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australi
OLAHRAGA