Orang Tua Murid Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Program MBG di Batubara
BATUBARA, SUMATERA UTARA Sejumlah orang tua murid menyoroti pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui dap
KESEHATAN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang segera mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permintaan ini disampaikan dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa Undang-Undang 12/1980 dinilai sudah tidak relevan lagi dan perlu digantikan dengan peraturan yang lebih proporsional, mengingat adanya kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan hak keuangan dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat.Baca Juga:
"Penting untuk merumuskan undang-undang baru yang sesuai dengan karakter lembaga negara yang berbasis pada hasil pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, serta mungkin juga melibatkan pejabat negara yang ditunjuk," ungkap Saldi.
Untuk itu, MK memberikan lima batasan dalam pembentukan undang-undang baru.
Pertama, pengaturan hak keuangan harus mempertimbangkan baik pejabat terpilih (elected officials), pejabat yang diseleksi berdasarkan kompetensi (selected officials), serta pejabat yang diangkat (appointed officials).
Kedua, pengaturan harus menghormati prinsip independensi lembaga negara, sehingga pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara terlindungi dari tekanan eksternal.
Ketiga, besaran dan mekanisme pengaturan harus memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Keempat, MK mengusulkan agar hak pensiun dipertimbangkan kembali, dengan menggantinya melalui model lain, seperti "uang kehormatan" yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
Kelima, pembentukan undang-undang baru harus melibatkan kalangan yang berkompeten serta publik melalui partisipasi yang bermakna.
Putusan ini mengindikasikan bahwa apabila tidak ada pembaharuan undang-undang dalam dua tahun ke depan, UU yang ada terkait hak keuangan anggota DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemerintah dan DPR diharapkan untuk segera mengganti UU tersebut demi menciptakan pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BATUBARA, SUMATERA UTARA Sejumlah orang tua murid menyoroti pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui dap
KESEHATAN
MEDAN Menyambut Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Sumatera Utara (Sumut) kembali merayakan tradisi yang telah turuntemurun, yakni memasa
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Budiman Nadapdap, senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut), menilai bahwa Ketua DPD Rapidin Simb
POLITIK
DENPASAR, BALI Upacara Melasti yang digelar sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, berl
PERISTIWA
DENPASAR, BALI Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948, Polsek Denpasar Utara telah mengerahkan personel untuk mengamankan pe
PERISTIWA
DENPASAR SELATAN, BALI Upacara Melasti yang dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu di wilayah Denpasar Sela
NASIONAL
DELI SERDANG Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan, Dewan Pimpinan Cabang (D
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undangundang segera mengatur ulang UndangUndang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Ha
PEMERINTAHAN
BINJAI Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Pasar Kaget Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Minggu malam (15/3/2026). Satu unit mobil Honda
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan penyesuaian operasional transportasi di Bali selama perayaan Hari Raya Nye
PEMERINTAHAN