Prabowo: Haram! Tanah BUMN Milik Rakyat, Tidak Boleh Dijual ke Pasar
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia. Salah satu langka
NASIONAL
ACEH TIMUR – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra Tito Karnavian, hari ini menyalurkan bantuan bencana alam kepada korban di Kabupaten Aceh Timur.
Bantuan total senilai Rp100.975.850.000 ini terdiri atas berbagai bentuk bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Gus Ipul menjelaskan bahwa bantuan tersebut meliputi berbagai jenis, di antaranya:Baca Juga:
- Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi (BSSE) senilai Rp38.215.000.000 untuk 7.643 kepala keluarga (KK),
- Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) untuk 28.831 jiwa dengan total Rp38.921.850.000,
- Bantuan Isi Hunian bagi 7.643 KK senilai Rp22.929.000.000,
- Bantuan Santunan Ahli Waris bagi 60 jiwa senilai Rp900.000.000,
- Bantuan Santunan Luka Berat untuk dua korban dengan nominal Rp10.000.000.
"Untuk yang meninggal dunia, dukungan sebesar Rp15 juta, luka-luka berat Rp5 juta, dan ada pula bantuan untuk membeli keperluan rumah tangga seperti perabotan, sebesar Rp3 juta per keluarga," ujar Gus Ipul di Pendopo Bupati Aceh Timur.
Ia menambahkan bahwa setiap individu terdampak juga akan menerima bantuan jaminan hidup selama tiga bulan.
Secara keseluruhan, bantuan yang diterima oleh masyarakat Aceh Timur merupakan bagian dari bantuan lebih besar untuk seluruh Provinsi Aceh, yang totalnya mencapai Rp585.444.850.000, mencakup 45.416 KK atau 164.531 jiwa.
Bantuan tersebut juga diperluas untuk wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat dengan total nominal Rp878.681.800.000.
Gus Ipul juga menegaskan pentingnya ketepatan dalam penyaluran bantuan agar tidak ada yang terlewat atau terkurang.
Pemerintah memastikan bahwa biaya pengiriman bantuan ditanggung sepenuhnya, dan pihak pemerintah daerah, bersama Polres dan Kejaksaan Tinggi, telah memverifikasi data penerima manfaat secara akurat.
"Data yang sudah diverifikasi akan menjadi dasar penyaluran bantuan. Kami berharap proses ini bisa selesai sebelum Lebaran, sehingga masyarakat bisa segera menerima bantuan yang sangat mereka butuhkan," tambah Gus Ipul.
Dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa bantuan ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah, khususnya di Aceh yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang melambat, bahkan tercatat minus 1,6% pada Triwulan IV 2025.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia. Salah satu langka
NASIONAL
JAKARTA Selebritas Denada Tambunan tampak sangat emosional saat berbicara tentang hubungan dengan putrinya, Ressa Rizky Rosano, dalam se
ENTERTAINMENT
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan penundaan pengiriman pasukan perdamaian Board of Peace (BoP) ke Gaza,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Indonesia akan tetap bertahan dalam Board of Peace (BoP) untuk m
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa negara harus memberikan contoh terlebih dahulu dalam menahan di
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam menjal
NASIONAL
ACEH TIMUR Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehab
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi kritik sejumlah ekonom dan pengamat yang menyebut kondisi ekonomi Indonesia s
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan daging domba impor
HUKUM DAN KRIMINAL