Prakiraan Cuaca Bali Kamis 20 Agustus 2026: Mayoritas Wilayah Cerah, Bangli Hujan Ringan
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Hanya Bangli yang berpotensi
NASIONAL
YOGYAKARTA –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata telah dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Klarifikasi tersebut dilakukan setelah Marwata dilaporkan ke Dewas oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum atas tuduhan melanggar kode etik KPK.
Alex Marwata membenarkan bahwa ia telah diminta untuk memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. “Sudah (diminta klarifikasi oleh Dewas),” ujar Alex saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 November 2024. Ia menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan kepada Dewas sesuai dengan penjelasannya kepada media.
Marwata mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprinlidik) atau penetapan status perkara terhadap Eko Darmanto. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu juga diketahui oleh pimpinan KPK yang lain dan didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) KPK di gedung Merah Putih. “Pertemuan ini dilakukan sebelum ada Sprinlidik, jadi belum ada perkara saat itu,” ujarnya.
Meski demikian, laporan terhadap Marwata menyoroti adanya potensi pelanggaran etik, di mana Forum Mahasiswa Peduli Hukum menilai bahwa sebagai pimpinan KPK, Marwata seharusnya menghindari pertemuan dengan pihak yang diduga terlibat dalam masalah hukum. Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, mengungkapkan bahwa Marwata seharusnya dapat mengantisipasi pertemuan dengan Eko Darmanto yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” kata Raja dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Laporan yang diajukan terhadap Marwata mengutip Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang larangan bagi pimpinan KPK untuk melakukan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi obyek penyelidikan atau penyidikan. Meskipun Marwata membenarkan bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi, ia menyatakan bahwa pada saat itu belum ada status perkara, dan oleh karena itu ia merasa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari IM57+ Institute yang menilai bahwa insiden tersebut mencerminkan lemahnya integritas di tubuh KPK, terutama dalam hal pengawasan dan kepatuhan terhadap kode etik. “Pelanggaran etik yang terus terjadi di KPK menunjukkan bahwa lembaga ini perlu melakukan introspeksi diri terkait pengawasan internal,” ujar seorang perwakilan IM57+ Institute dalam keterangannya.
Sementara itu, pertemuan Marwata dengan Eko Darmanto semakin memicu polemik di kalangan publik, mengingat Eko Darmanto merupakan pejabat yang pernah terjerat kasus di Bea Cukai. Meski demikian, Marwata berkeras bahwa pertemuan tersebut tidak terkait dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Seiring berjalannya proses klarifikasi ini, Dewas KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Marwata. Meskipun begitu, Marwata tetap membela sikapnya dan menyatakan bahwa ia siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
“Yang saya sampaikan ke Dewas adalah hal yang sama dengan yang saya sampaikan kepada media. Jadi, saya merasa tidak ada yang perlu disembunyikan,” kata Marwata.
Kasus ini semakin menambah ketegangan di tubuh KPK, di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus berlanjut. Klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran etik ini tentunya akan menjadi sorotan publik, terutama mengenai seberapa tegas Dewas KPK dalam menindak pelanggaran etik di lembaga tersebut. Kini, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait proses pemeriksaan dan apakah akan ada tindakan lebih lanjut terhadap Marwata terkait laporan ini.
(N/014)
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 20 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Hanya Bangli yang berpotensi
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Budi Mulyawan atau Cepy, mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung se
NASIONAL
MEDAN Peluncuran operasional uji coba Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang berbasis bus listrik mendapat sambutan positif dari dunia usaha.
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Pangasean Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (Persero),
HUKUM DAN KRIMINAL
RIAU Setelah 11 tahun menghilang, Tengku Muhammad Nasir akhirnya ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Sektor Jagakarsa mengungkap identitas pria tanpa busana yang diduga memukul sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta Foto Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Persaingan menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara mulai mengerucut pada dua nama calon Ketua DPD Partai D
POLITIK