MHT Awards 2026 Terima 648 Karya, PWI Jaya Nilai Antusiasme Jurnalis Tinggi
JAKARTA Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke52 tahun 2026 mencatat partisipasi tinggi dari kalangan jurnalis. H
NASIONAL
YOGYAKARTA –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata telah dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Klarifikasi tersebut dilakukan setelah Marwata dilaporkan ke Dewas oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum atas tuduhan melanggar kode etik KPK.
Alex Marwata membenarkan bahwa ia telah diminta untuk memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. “Sudah (diminta klarifikasi oleh Dewas),” ujar Alex saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 November 2024. Ia menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan kepada Dewas sesuai dengan penjelasannya kepada media.
Marwata mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprinlidik) atau penetapan status perkara terhadap Eko Darmanto. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu juga diketahui oleh pimpinan KPK yang lain dan didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) KPK di gedung Merah Putih. “Pertemuan ini dilakukan sebelum ada Sprinlidik, jadi belum ada perkara saat itu,” ujarnya.
Meski demikian, laporan terhadap Marwata menyoroti adanya potensi pelanggaran etik, di mana Forum Mahasiswa Peduli Hukum menilai bahwa sebagai pimpinan KPK, Marwata seharusnya menghindari pertemuan dengan pihak yang diduga terlibat dalam masalah hukum. Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, mengungkapkan bahwa Marwata seharusnya dapat mengantisipasi pertemuan dengan Eko Darmanto yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” kata Raja dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Laporan yang diajukan terhadap Marwata mengutip Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang larangan bagi pimpinan KPK untuk melakukan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi obyek penyelidikan atau penyidikan. Meskipun Marwata membenarkan bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi, ia menyatakan bahwa pada saat itu belum ada status perkara, dan oleh karena itu ia merasa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari IM57+ Institute yang menilai bahwa insiden tersebut mencerminkan lemahnya integritas di tubuh KPK, terutama dalam hal pengawasan dan kepatuhan terhadap kode etik. “Pelanggaran etik yang terus terjadi di KPK menunjukkan bahwa lembaga ini perlu melakukan introspeksi diri terkait pengawasan internal,” ujar seorang perwakilan IM57+ Institute dalam keterangannya.
Sementara itu, pertemuan Marwata dengan Eko Darmanto semakin memicu polemik di kalangan publik, mengingat Eko Darmanto merupakan pejabat yang pernah terjerat kasus di Bea Cukai. Meski demikian, Marwata berkeras bahwa pertemuan tersebut tidak terkait dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Seiring berjalannya proses klarifikasi ini, Dewas KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Marwata. Meskipun begitu, Marwata tetap membela sikapnya dan menyatakan bahwa ia siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
“Yang saya sampaikan ke Dewas adalah hal yang sama dengan yang saya sampaikan kepada media. Jadi, saya merasa tidak ada yang perlu disembunyikan,” kata Marwata.
Kasus ini semakin menambah ketegangan di tubuh KPK, di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus berlanjut. Klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran etik ini tentunya akan menjadi sorotan publik, terutama mengenai seberapa tegas Dewas KPK dalam menindak pelanggaran etik di lembaga tersebut. Kini, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait proses pemeriksaan dan apakah akan ada tindakan lebih lanjut terhadap Marwata terkait laporan ini.
(N/014)
JAKARTA Anugerah Jurnalistik Muhammad Hoesni Thamrin (MHT Awards) ke52 tahun 2026 mencatat partisipasi tinggi dari kalangan jurnalis. H
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai resmi melaksanakan penandatanganan Not
PEMERINTAHAN
BINJAI Aktivis hukum Kota Binjai, Dhani Aulya Lubis, meminta Pemerintah Kota Binjai dan masyarakat bersikap bijaksana dalam menyikapi po
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Tim gabungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) tel
PERISTIWA
MEDAN RSU Muhammadiyah Sumatera Utara merespons laporan pasien Mimi Maysarah (48) yang menuding adanya pengangkatan rahim tanpa persetujua
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) memastikan perbaikan ruas jal
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT.
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Panitia Perayaan HUT ke105 Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) d
PEMERINTAHAN
BEKASI Presiden Prabowo Subianto berencana menggelontorkan dana sekitar Rp 4 triliun untuk membenahi 1.800 pelintasan sebidang kereta api
NASIONAL
BANYUMAS Presiden Prabowo Subianto menilai produk genteng berbahan sampah plastik hasil olahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawas
NASIONAL