Dalam surat yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Binsar TH Sitanggang, disebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun, polemik muncul karena salah satu syarat seleksi menyebutkan bahwa calon direktur tidak boleh pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Berdasarkan penelusuran, Sondang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Putusan tersebut tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.
Dalam putusan banding, Sondang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, Joneri menilai penunjukan tersebut tidak sejalan dengan prinsip seleksi yang telah ditetapkan. Ia meminta kepala daerah melakukan evaluasi menyeluruh.
"Alangkah baiknya Pak Bupati mengevaluasi. Jangan orang yang tidak memenuhi syarat didudukkan," ujar Joneri, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, termasuk dalam pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah.
Menurut dia, masih banyak sumber daya manusia di Tapanuli Tengah yang dinilai memenuhi kriteria tanpa memiliki rekam jejak hukum.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.*