BNI Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana di Aek Nabara
MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan penyalahguna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan inti Kota Medan.
Penertiban kali ini fokus pada kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Yunus, menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk melarang masyarakat berdagang, tetapi untuk memastikan agar aktivitas perdagangan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.Baca Juga:
Menurut Yunus, trotoar dan badan jalan bukanlah tempat yang tepat untuk berjualan karena dapat menghambat pejalan kaki dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Satpol PP Kota Medan tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Trotoar dan badan jalan adalah fasilitas publik yang harus dijaga keberfungsinya," ujar M Yunus dalam keterangan persnya, Senin (30/03).
Menurut Yunus, penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkala.
Selain penindakan berupa pembongkaran kios-kios yang tidak memiliki izin, kegiatan penertiban ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang agar mereka dapat mematuhi peraturan yang ada.
Hal ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib, ramah, dan menjadikan Kota Medan lebih nyaman bagi semua pihak.
Selain di kawasan inti kota, Satpol PP juga melakukan penertiban pasar tumpah di sejumlah titik, seperti Pasar Sei Sikambing, Pasar Sukarame, dan Kampung Lalang.
Penertiban ini bertujuan untuk merelokasi pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan, agar fungsi jalan kembali normal dan arus lalu lintas tidak terganggu.
Pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi dan pemberian imbauan kepada pedagang, sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran dan relokasi kios-kios yang tidak berizin ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
M Yunus menyebutkan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi warga serta mendukung kelancaran lalu lintas di pusat kota.
MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan penyalahguna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan alasan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan terkait laporan indikasi ancaman yang diterima 12 o
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang bandar dan dua kurir narkoba di Kelurahan Tanah Seribu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Linimasa media sosial X ramai membahas isu pemadaman listrik global yang disebut akan terjadi pada Kamis (2/4/2026). Informasi i
EKONOMI
MANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Ast
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN