BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

KPK Sebut Kepatuhan Laporan LHKPN Capai 96,24%, Sektor Yudikatif Jadi Pemimpin

Dharma - Jumat, 03 April 2026 08:12 WIB
KPK Sebut Kepatuhan Laporan LHKPN Capai 96,24%, Sektor Yudikatif Jadi Pemimpin
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada batas akhir pelaporan, 1 April 2026.

Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kepatuhan pejabat negara untuk melaporkan kekayaan mereka, yang menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tingginya tingkat pelaporan ini mencerminkan semakin terbentuknya budaya kepatuhan kolektif di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga:

"Tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 96,24 persen, yang menggambarkan bahwa banyak penyelenggara negara semakin sadar akan pentingnya pelaporan ini dalam menjaga integritas mereka," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (3/4/2026).

Sektor Yudikatif Tertinggi

Tingkat kepatuhan tertinggi dalam pelaporan LHKPN tercatat pada sektor yudikatif dengan 99,99 persen, menunjukkan komitmen tinggi dari lembaga-lembaga peradilan untuk memenuhi kewajiban transparansi harta kekayaan.

Sektor lain yang juga menunjukkan hasil baik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan tingkat pelaporan mencapai 97,06 persen, serta sektor eksekutif, termasuk presiden dan wakil presiden, yang mencapai 96,75 persen.

Namun, meskipun ada angka yang cukup baik di sektor-sektor tersebut, KPK mencatat bahwa sektor legislatif masih memerlukan perbaikan, dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 82,21 persen.

"Pencapaian sektor legislatif ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan lebih lanjut," tambah Budi.

Verifikasi dan Publikasi LHKPN

KPK akan segera memverifikasi laporan yang telah diterima untuk memastikan keabsahannya sebelum akhirnya dipublikasikan.

Proses verifikasi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa LHKPN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap, dengan meningkatnya tingkat kepatuhan ini, instrumen LHKPN dapat semakin efektif dalam mendukung transparansi harta kekayaan penyelenggara negara, yang pada gilirannya mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Budi.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bakal Maraton Periksa Biro Travel Haji Pekan Depan, Fokus Kasus Korupsi Kuota Haji
Gus Alex Ditahan Lagi 40 Hari, KPK Dalami Korupsi Kuota Haji
Rp74 Miliar Ngendon, WTP Diputus Listrik, Gaji Pegawai Menunggak: Ironi Batu Bara
Kolaborasi KPK dan Polri dalam Penanganan Perkara Korupsi, Rincian Masih Belum Diungkap
Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru