BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Bobby Nasution Minta DPRD Sumut Susun Perda Larangan Vape di Ruang Publik, Ini Alasannya

Abyadi Siregar - Rabu, 15 April 2026 15:37 WIB
Bobby Nasution Minta DPRD Sumut Susun Perda Larangan Vape di Ruang Publik, Ini Alasannya
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara segera mengkaji dan menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan penggunaan vape di tempat umum.

Usulan tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam rapat bersama DPRD Sumut, Rabu, 15 April 2026.

Ia menyebut kebijakan itu berkaitan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang belakangan disebut mulai memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai media baru.

Baca Juga:

Bobby Nasution menegaskan Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius dalam penanganan narkoba, yang menurutnya masih menempatkan daerah ini pada angka tertinggi secara nasional.

"Sumut selama bertahun-tahun terus menjadi provinsi peringkat pertama penyalahgunaan narkoba di tingkat nasional. Ini tantangan luar biasa," kata Bobby.

Ia juga mengutip temuan aparat penegak hukum yang menyebut adanya indikasi penggunaan vape sebagai sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika, selain jenis konvensional seperti sabu dan ganja.

"Yang klasik sabu, ganja, dan sejenisnya. Fenomena terbaru, menurut Kepala BNN, narkoba jenis baru menggunakan vape," ujarnya.

Menurut Bobby, kondisi tersebut perlu direspons melalui regulasi yang lebih ketat, termasuk pelarangan penggunaan vape di ruang publik.

Ia meminta DPRD Sumut untuk segera mengkaji pembentukan perda tersebut sebagai landasan hukum.

"Oleh karena itu kita ajak pimpinan dewan buat perda vape, dengan aturan tidak boleh digunakan di tempat umum di Sumut," kata dia.

Bobby Nasution juga menyinggung potensi penerapan aturan serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk bagi aparatur sipil negara.

Namun, ia menyebut kebijakan internal tersebut masih menunggu kajian lebih lanjut.

"Dilaranglah di kantor Pemprov Sumut, tapi nanti. Kita sudah minta dikaji agar landasannya kuat. Makanya perlu perda dari DPRD," ujarnya.

Ia menambahkan, perda tersebut nantinya dapat memuat sanksi administratif hingga denda bagi pelanggaran, baik individu maupun pelaku usaha yang membiarkan penggunaan vape di tempat umum.

Dalam pernyataannya, Bobby Nasution juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dini agar peredaran narkoba tidak semakin meluas di Sumatera Utara yang menurutnya memiliki kerentanan geografis terhadap masuknya barang ilegal.*


(tm/ad)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Kesal Pegawai BUMD Diduga Sakau saat Acara KONI: Dia Digaji Pakai Uang Pemerintah
HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Pimpin Ziarah di TMP Bukit Barisan Medan: Lanjutkan Perjuangan Pahlawan untuk Masa Depan
HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunker ke Rusia dan Prancis, Disambut Gibran di Halim
Kahiyang Ayu Pimpin Bakti Sosial HKG ke-54 di Asahan, Warga Antusias Layanan Kesehatan Gratis
Polsek Sosa Tangkap 2 Pelaku Sabu di Palas, Digerebek di Sekolah MDA Dini Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru