Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH - Pemerintah Aceh berencana menghentikan penanggungan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kategori desil 8 hingga 10 mulai 1 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang saat ini tengah disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pemotongan anggaran JKA, melainkan penyesuaian dan pemisahan tanggung jawab antara program JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah pusat.Baca Juga:
"Bukan dipotong, tapi kita evaluasi. Kita pilah mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN, mana tanggung jawab provinsi dan pusat," kata Mualem, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan di tengah keterbatasan anggaran daerah, termasuk dampak bencana yang terjadi pada akhir 2025 yang menyebabkan sebagian besar alokasi keuangan difokuskan pada pemulihan pascabencana.
Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian belanja.
"Makanya kita harus hemat, mana yang harus kita evaluasi. Kalau nanti anggaran cukup, kita jalankan lagi seperti biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menyampaikan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung dalam skema JKA.
Kelompok ini diminta untuk membayar iuran BPJS secara mandiri atau beralih ke skema mandiri.
Sementara itu, JKA tetap menanggung masyarakat pada kategori ekonomi desil 6 dan 7.
Adapun kelompok desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN.
Pemerintah Aceh juga memastikan sejumlah layanan untuk kasus penyakit katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung, tanpa dipengaruhi kategori desil ekonomi.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah sekaligus mempertahankan cakupan universal health coverage (UHC) di Aceh.*
(d/ad)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN