BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kadisbudpar Sumut Zumri Sulthony Tidak Hadir di Panggilan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

BITVonline.com - Senin, 04 November 2024 06:21 WIB
69 view
Kadisbudpar Sumut Zumri Sulthony Tidak Hadir di Panggilan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudpar Ekraf) Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Deli Serdang. Zumri dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, namun ia tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan tugas ke luar kota.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan setelah penahanan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama. “Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan melaksanakan tugas jabatan,” ujar Adre Wanda.

Kejati Sumut berencana untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Zumri. “Tim akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Segera kami informasikan,” tegasnya.

Baca Juga:

Kasus ini mencuat setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tiga tersangka: JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, RGM sebagai Konsultan Pengawas, dan RS sebagai pihak ketiga atau pemborong. Mereka diduga melakukan korupsi dalam proyek penataan situs yang dibiayai dengan anggaran tahun 2022.

Situs Benteng Putri Hijau, yang terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, menjadi objek proyek penataan yang mencakup pemagaran, pembuatan jalan setapak, gapura, dan sarana toilet. Namun, hasil pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga merugikan negara hingga Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.

Baca Juga:

Adre Wanda menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini ditayangkan, Zumri Sulthony belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi melalui pesan singkat mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kejati Sumut melanjutkan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini mendapatkan sanksi yang sesuai.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru