Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pengujian lanjutan terhadap bahan bakar Bobibos untuk menentukan klasifikasinya, apakah masuk kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM).
Langkah tersebut dilakukan melalui pemanggilan PT Inti Sinergi Formula untuk melanjutkan pembahasan teknis terkait standar dan kelayakan produk sebelum dapat dipasarkan secara luas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, mengatakan pengujian dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) guna memastikan seluruh parameter teknis sesuai standar yang berlaku.Baca Juga:
"Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk," ujar Noor dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, pengujian akan dilakukan sesuai standar internasional, termasuk pengambilan sampel di fasilitas penyimpanan sesuai prosedur ASTM D4057. Hasil pengujian nantinya akan menjadi dasar penentuan kategori resmi Bobibos.
Pemerintah juga meminta pihak pengembang untuk aktif berkoordinasi dalam seluruh proses pengujian agar berjalan transparan dan akuntabel.
"Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas," kata Noor.
Sebelumnya, dalam pertemuan awal pada 14 April 2026, Ditjen Migas menyambut positif inovasi Bobibos di tengah dorongan penguatan ketahanan energi nasional. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap inovasi bahan bakar wajib memenuhi standar keselamatan dan kualitas sebelum digunakan masyarakat.
Hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa Bobibos masih belum sepenuhnya memenuhi beberapa parameter standar BBN maupun BBM, sehingga diperlukan pengujian lebih lanjut.
Pemerintah menilai proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta mencegah risiko kerusakan mesin akibat penggunaan bahan bakar yang belum sesuai standar.*
(d/dh)
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinTIDAK ada pemerintahan yang dapat bertumpu selamanya pada kemenangan elektoral. Dalam demokrasi konstitusional, pemilu ha
OPINI
JAKARTA Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memperlak
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepanjang 2731 Juli 2026 dengan kenaikan tipis. Berdasarkan data Bu
EKONOMI
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 untuk plafon pinjaman Rp100 juta dengan tenor 1 hingga 5 tahun menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Kota Medan kembali menunjukkan kreativitasnya di panggung mode nasional melalui ajang Indonesia Fashion Week. Ketua Dekranasda K
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti kegiatan nonton bersama (noba
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca ber
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL