BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Menaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Harus Menyeluruh, Ahli Waris Korban KA Terima Santunan Rp435 Juta

Raman Krisna - Senin, 04 Mei 2026 18:05 WIB
Menaker Tegaskan Perlindungan Pekerja Harus Menyeluruh, Ahli Waris Korban KA Terima Santunan Rp435 Juta
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penyerahan santunan jaminan sosial kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa negara harus hadir dalam memberikan perlindungan nyata kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.

Hal tersebut disampaikan Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan jaminan sosial kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:

"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal menerima manfaat jaminan sosial lebih dari Rp435 juta. Ini bukti perlindungan sosial harus dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli.

Ahli waris yang menerima santunan adalah Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita.

Total santunan yang diterima mencapai Rp435.624.820, dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan kematian Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa anak sebesar Rp166.500.000.

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang selama ini rentan tidak memiliki perlindungan sosial.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM guna meringankan beban pekerja informal.

"Melalui keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal terlindungi. Iuran boleh ringan, tapi manfaat tetap penuh," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyebut manfaat jaminan sosial menjadi penopang penting bagi keluarga pekerja yang terdampak risiko kerja.

"Ini memastikan keluarga tetap memiliki jaminan ekonomi untuk melanjutkan kehidupan," ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat sistem jaminan sosial agar lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.*

(dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ambang Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Purbaya Perketat Pengawasan dan Jaga Kas Negara
Pemerintah Siapkan Giant Sea Wall 575 Km di Pantura Jawa, 23 Kementerian Terlibat dalam Proyek Raksasa
Pemko Medan Perketat Persiapan Rakernas APEKSI 2026, Sekda: Jangan Sampai Terkesan Asal-asalan
Hardiknas 2026 di Tanjungbalai: Wawako Fadly Tegaskan Pendidikan Kunci Lahirkan SDM Unggul dan Tangguh
Tito Karnavian Soroti Lemahnya Kepemimpinan Kepala Daerah: Terpilih karena Popularitas, Bukan Kapabilitas
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Kini Tembus hingga Rp105 Juta per Bulan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru