BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Polda Aceh Turun Tangan Mediasi Konflik HGU PT Bumi Flora, Warga Aceh Timur Minta Kejelasan Legalitas Lahan

T.Jamaluddin - Selasa, 12 Mei 2026 08:25 WIB
Polda Aceh Turun Tangan Mediasi Konflik HGU PT Bumi Flora, Warga Aceh Timur Minta Kejelasan Legalitas Lahan
Polda Aceh memfasilitasi audiensi dan mediasi penyelesaian sengketa HGU lahan antara PT Bumi Flora dengan masyarakat Kabupaten Aceh Timur. Pertemuan itu berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEHPolda Aceh memfasilitasi audiensi dan mediasi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) lahan antara PT Bumi Flora dengan masyarakat Kabupaten Aceh Timur. Pertemuan itu berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026).

Audiensi dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPR RI Komisi III Muhammad Nasir Jamil, anggota DPD RI Sudirman atau Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, perwakilan BPN Aceh, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, pihak PT Bumi Flora, serikat tani, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:

Andre Librian mengatakan seluruh pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait polemik perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur.

"Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Karena itu, kami mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik," ujar Andre.

Menurutnya, keterlibatan lintas lembaga dan unsur pemerintah menjadi bentuk keseriusan dalam mencari jalan keluar yang adil dan kondusif bagi semua pihak.

Ia berharap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.

"Kalau kita punya perbedaan, jangan hanya melihat perbedaannya. Kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh, sama-sama warga Aceh Timur," katanya.

Dalam audiensi itu, serikat tani juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU PT Bumi Flora. Terkait hal itu, Polda Aceh mempersilakan kelompok tani menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

"Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut," jelas Andre.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut persoalan PT Bumi Flora sudah berlangsung sejak lama dan belum menemukan titik penyelesaian.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya mencari akar persoalan, termasuk terkait titik koordinat lahan cadangan yang sebelumnya dilepaskan kepada masyarakat.

"Kita tentu ingin menghindari aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur," kata Iskandar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama PT Bumi Flora masih mengantongi legalitas HGU yang sah dari pemerintah.

Pemkab Aceh Timur, lanjut Iskandar, berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian damai agar sengketa lahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.*

(dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda
Pemkab Asahan Siapkan Gerai UMKM Modern di Kisaran, Lokasi Strategis Eks HGU BSP
Mendikdasmen Ungkap Dana BOS dan KIP Masih Disalahgunakan di Sejumlah Sekolah
Nusron Wahid: Sebagian Besar Tanah di Indonesia Masih Dikuasai Kelompok Tertentu
Bupati Deli Serdang Soroti Konflik Lahan Eks-HGU PTPN di Hadapan Prananda Surya Paloh
Kasus Korupsi Lahan PTPN II, Eks Kepala Kanwil BPN Sumut Bantah Ada Perubahan HGU ke HGB
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru