JAKARTA –Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pada hari tersebut, ratusan kepala daerah terpilih akan dilantik oleh Presiden.
“Dari total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih serta 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta,” jelas Idham , Kamis (23/1/2025).
Pelantikan tersebut akan dilakukan di Jakarta, kecuali untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta 18 bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota terpilih dari Provinsi Aceh. Mereka akan dilantik di Aceh.
Berikut daftar 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang akan melaksanakan pelantikan pada tanggal yang sama:
Kota Banda Aceh
Aceh Besar
Pidie
Pidie Jaya
Aceh Utara
Aceh Tamiang
Aceh Tenggara
Aceh Singkil
Kota Subulussalam
Aceh Selatan
Aceh Barat Daya
Nagan Raya
Aceh Barat
Siemuelue
Aceh Jaya
Aceh Tengah
Gayoe Lues
Bener Meriah
Pelantikan kepala daerah ini diharapkan dapat berlangsung lancar tanpa adanya sengketa yang menghalangi prosesnya. Sebelumnya, dalam rapat kerja di Komisi II DPR, disepakati bahwa pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari, dan Presiden Prabowo Subianto akan memimpin prosesi tersebut.
(N/014)
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Akan Digelar 6 Februari 2025