Ayunan Helm Brimob Tual Tewaskan Siswa, Yusril Geram: Sungguh di Luar Perikemanusiaan!
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu instruksi dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait langkah selanjutnya.
“Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan. Ini bukan tentang hakimnya, tetapi tentang keputusan pengadilan itu sendiri. Veritate habetur, konsep ini harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap negara hukum yang berada pada lembaga pengadilan. Putusannya kita hormati,” tegas Gayus Lumbuun.
Gayus menambahkan bahwa tim hukum PDIP akan memberikan saran kepada Megawati mengenai langkah yang akan diambil setelah putusan tersebut. “Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami akan melaksanakan apa yang dikuasakan kepada kami,” ujarnya.
Meskipun menghormati putusan, Gayus juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai kondisi pengadilan saat ini. Ia mengharapkan agar Presiden Prabowo segera menangani masalah ini, karena menurutnya, situasi di pengadilan semakin carut marut. “Saya rasa tidak banyak gunanya dan harapannya jika kondisi pengadilan seperti sekarang ini,” tambahnya.
Gayus kemudian menyentuh masalah integritas pengadilan dengan mengungkit kasus di Surabaya, di mana hakim menghadapi masalah hukum akibat dugaan suap. “Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, seperti hakim Surabaya yang saat ini dipecat dan dipenjarakan. Kita hormati upaya hukumnya untuk kembali ke kasasi dan mengubah putusan itu,” katanya.
Putusan PTUN DKI Jakarta
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta, dalam putusan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024. Hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat dan menyatakan bahwa gugatan dari PDIP tidak dapat diterima.
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tertulis dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Selain itu, hakim memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Respon PDIP dan Harapan ke Depan
Respon PDIP terhadap putusan ini mencerminkan komitmen partai untuk tetap dalam koridor hukum meskipun tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Dengan penantian instruksi dari Megawati, banyak pihak menantikan langkah strategis selanjutnya dari partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.
Sementara itu, situasi ini menjadi perhatian publik terkait bagaimana partai politik akan merespons keputusan hukum yang dianggap merugikan. Penegakan hukum dan integritas sistem peradilan di Indonesia kembali diuji dalam konteks politik yang kian kompleks menjelang Pilpres 2024.
Dengan putusan ini, tantangan bagi PDIP semakin besar dalam menghadapi dinamika politik menjelang pemilihan presiden yang akan datang. Publik berharap agar partai politik dapat menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hukum, serta memberikan contoh yang baik dalam berpolitik.
Akhirnya, perkembangan selanjutnya terkait langkah yang akan diambil oleh PDIP pasca putusan PTUN ini akan menjadi sorotan bagi pengamat politik dan masyarakat umum. Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan lebih lanjut.
(N/014)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Bripda MS, anggota B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meningkatkan patroli kegiatan subuh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar. Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya men
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polda Bali melalui Satgas Pangan bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan m
EKONOMI
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga
EKONOMI
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kemb
POLITIK
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa skema insentif mitra Satuan Pelayanan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, membantah pernyataan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto yang m
NASIONAL
NTT Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, membeberkan kronologi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umu
ENTERTAINMENT