BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

PDIP Terima Putusan PTUN, Tunggu Instruksi Megawati Pasca Gugatan Pilpres Ditolak

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 10:00 WIB
45 view
PDIP Terima Putusan PTUN, Tunggu Instruksi Megawati Pasca Gugatan Pilpres Ditolak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu instruksi dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait langkah selanjutnya.

“Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan. Ini bukan tentang hakimnya, tetapi tentang keputusan pengadilan itu sendiri. Veritate habetur, konsep ini harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap negara hukum yang berada pada lembaga pengadilan. Putusannya kita hormati,” tegas Gayus Lumbuun.

Gayus menambahkan bahwa tim hukum PDIP akan memberikan saran kepada Megawati mengenai langkah yang akan diambil setelah putusan tersebut. “Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami akan melaksanakan apa yang dikuasakan kepada kami,” ujarnya.

Baca Juga:

Meskipun menghormati putusan, Gayus juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai kondisi pengadilan saat ini. Ia mengharapkan agar Presiden Prabowo segera menangani masalah ini, karena menurutnya, situasi di pengadilan semakin carut marut. “Saya rasa tidak banyak gunanya dan harapannya jika kondisi pengadilan seperti sekarang ini,” tambahnya.

Gayus kemudian menyentuh masalah integritas pengadilan dengan mengungkit kasus di Surabaya, di mana hakim menghadapi masalah hukum akibat dugaan suap. “Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, seperti hakim Surabaya yang saat ini dipecat dan dipenjarakan. Kita hormati upaya hukumnya untuk kembali ke kasasi dan mengubah putusan itu,” katanya.

Baca Juga:

Putusan PTUN DKI Jakarta

Majelis hakim PTUN DKI Jakarta, dalam putusan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024. Hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat dan menyatakan bahwa gugatan dari PDIP tidak dapat diterima.

“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tertulis dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Selain itu, hakim memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.

Respon PDIP dan Harapan ke Depan

Respon PDIP terhadap putusan ini mencerminkan komitmen partai untuk tetap dalam koridor hukum meskipun tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Dengan penantian instruksi dari Megawati, banyak pihak menantikan langkah strategis selanjutnya dari partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.

Sementara itu, situasi ini menjadi perhatian publik terkait bagaimana partai politik akan merespons keputusan hukum yang dianggap merugikan. Penegakan hukum dan integritas sistem peradilan di Indonesia kembali diuji dalam konteks politik yang kian kompleks menjelang Pilpres 2024.

Dengan putusan ini, tantangan bagi PDIP semakin besar dalam menghadapi dinamika politik menjelang pemilihan presiden yang akan datang. Publik berharap agar partai politik dapat menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hukum, serta memberikan contoh yang baik dalam berpolitik.

Akhirnya, perkembangan selanjutnya terkait langkah yang akan diambil oleh PDIP pasca putusan PTUN ini akan menjadi sorotan bagi pengamat politik dan masyarakat umum. Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan lebih lanjut.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru