
Pemuda di OKI Tega Rudapaksa dan Bunuh Bocah 6 Tahun, Motif Kecanduan Film Dewasa
OKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di DPP PDIP, Jakarta Pusat, tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu instruksi dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait langkah selanjutnya.
“Saya tim hukum menghormati putusan pengadilan. Ini bukan tentang hakimnya, tetapi tentang keputusan pengadilan itu sendiri. Veritate habetur, konsep ini harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap negara hukum yang berada pada lembaga pengadilan. Putusannya kita hormati,” tegas Gayus Lumbuun.
Gayus menambahkan bahwa tim hukum PDIP akan memberikan saran kepada Megawati mengenai langkah yang akan diambil setelah putusan tersebut. “Kalau nanti Ketua Umum memerintahkan kami, kami akan melaksanakan apa yang dikuasakan kepada kami,” ujarnya.
Baca Juga:
Meskipun menghormati putusan, Gayus juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai kondisi pengadilan saat ini. Ia mengharapkan agar Presiden Prabowo segera menangani masalah ini, karena menurutnya, situasi di pengadilan semakin carut marut. “Saya rasa tidak banyak gunanya dan harapannya jika kondisi pengadilan seperti sekarang ini,” tambahnya.
Gayus kemudian menyentuh masalah integritas pengadilan dengan mengungkit kasus di Surabaya, di mana hakim menghadapi masalah hukum akibat dugaan suap. “Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, seperti hakim Surabaya yang saat ini dipecat dan dipenjarakan. Kita hormati upaya hukumnya untuk kembali ke kasasi dan mengubah putusan itu,” katanya.
Baca Juga:
Putusan PTUN DKI Jakarta
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta, dalam putusan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, menyatakan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024. Hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat dan menyatakan bahwa gugatan dari PDIP tidak dapat diterima.
“Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tertulis dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Selain itu, hakim memerintahkan PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.
Respon PDIP dan Harapan ke Depan
Respon PDIP terhadap putusan ini mencerminkan komitmen partai untuk tetap dalam koridor hukum meskipun tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. Dengan penantian instruksi dari Megawati, banyak pihak menantikan langkah strategis selanjutnya dari partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.
Sementara itu, situasi ini menjadi perhatian publik terkait bagaimana partai politik akan merespons keputusan hukum yang dianggap merugikan. Penegakan hukum dan integritas sistem peradilan di Indonesia kembali diuji dalam konteks politik yang kian kompleks menjelang Pilpres 2024.
Dengan putusan ini, tantangan bagi PDIP semakin besar dalam menghadapi dinamika politik menjelang pemilihan presiden yang akan datang. Publik berharap agar partai politik dapat menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hukum, serta memberikan contoh yang baik dalam berpolitik.
Akhirnya, perkembangan selanjutnya terkait langkah yang akan diambil oleh PDIP pasca putusan PTUN ini akan menjadi sorotan bagi pengamat politik dan masyarakat umum. Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan lebih lanjut.
(N/014)
OKI, Sumsel Kasus tragis di Desa Menang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggemparkan warga setelah seorang
Hukum dan KriminalMEDAN Penerapan sistem sekolah lima hari di SMA Negeri 2 Medan membawa sejumlah penyesuaian dalam aktivitas belajarmengajar serta pengelo
PendidikanJAKARTA Kebakaran terjadi di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/7/2025) sore. Api dilaporkan mulai munc
PeristiwaJAKARTA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu
NasionalJAKARTA Final Piala AFF U23 2025 akan mempertemukan dua kekuatan besar Asia Tenggara Timnas Indonesia U23 dan Timnas Vietnam U23. Laga
OlahragaJAKARTA Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan bahwa sosok berinisial J telah menyatakan kesedia
PolitikDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak di Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal,
PemerintahanJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Tind
NasionalJAKARTA Laga final Piala AFF U23 2025 tinggal hitungan jam. Di tengah ketegangan dan harapan besar, penyerang muda Garuda Muda, Hokky Car
OlahragaTHAILAND Gencatan senjata akhirnya tercapai antara Thailand dan Kamboja pada Senin (28/7) malam setelah hampir sepekan konflik bersenjata
Internasional