BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Warga Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Turun Tangan Sidak Agen dan Pangkalan

Muhammad Taufik - Jumat, 05 Juni 2026 08:14 WIB
Warga Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Turun Tangan Sidak Agen dan Pangkalan
Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melakukan sidak ke sejumlah agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Datuk Bandar dan Teluk Nibung, Rabu, 3 Juni 2026. (foto: Pemko Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan gas LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Datuk Bandar dan Teluk Nibung, Rabu, 3 Juni 2026.

Sidak dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Fadly Abdina didampingi unsur Pemerintah Kota Tanjungbalai, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tajul Abrar Ritonga, Kepala Bagian Perekonomian Rini Diana, serta jajaran terkait lainnya.

Baca Juga:

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah agen LPG PT Gas Mas Nusantara di Jalan Masjid Beting Simelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Selain itu, tim juga melakukan pemantauan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), yakni PT Tomimaru Gasindo, PT Anugerah Tetap Jaga, dan PT Selina Jaya Sempurna.

Menurut Fadly, sidak dilakukan untuk memastikan penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat sekaligus memantau langsung proses distribusi gas bersubsidi di lapangan.

"Kami ingin memastikan akar persoalan yang menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram. Karena itu, kami turun langsung melakukan pengecekan ke agen, SPBE, dan pangkalan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fadly kembali mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar mematuhi Surat Edaran Pemerintah Kota Tanjungbalai Nomor 500/9008 tentang Penertiban Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Bersubsidi.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mewajibkan setiap pangkalan memasang papan informasi yang mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET), memastikan LPG 3 kilogram hanya disalurkan kepada rumah tangga dan usaha mikro, serta melarang penjualan gas bersubsidi kepada pengecer atau kedai.

Pemerintah juga mewajibkan agen menyalurkan LPG langsung ke pangkalan resmi sesuai alamat izin usaha dan melaporkan setiap perubahan data pangkalan kepada pemerintah daerah.

Fadly menegaskan bahwa agen maupun pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dilaporkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak menemukan adanya indikasi pengurangan pasokan LPG 3 kilogram di tingkat agen.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai dan DPW IMO Sumut Jajaki Kerja Sama Pengembangan Pariwisata Daerah
Kejar PAD Lebih Optimal, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD
Plh Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Cabang Baru Bank Sumut, Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
Petani Sawit Mengeluh, Bupati Asahan Turun Tangan Kumpulkan Pimpinan PKS
Plh Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara Bersilaturahmi Bersama Jemaah Haji Kota Tanjungbalai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru