Masuk Desil 9 dan 10 DTSEN tapi Masih Merasa Hidup Pas-pasan, Mengapa Bisa Terjadi?
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
JAKARTA -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) Republik Indonesia. Putusan tersebut termaktub dalam dokumen perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dapat diakses melalui e-court.
Ringkasan PutusanDalam amar putusan yang dibacakan, PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDIP tidak dapat diterima. Selain itu, pengadilan juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000. “Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan tersebut, yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Latar Belakang GugatanGugatan ini dilayangkan oleh PDIP yang diwakili langsung oleh Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri, terhadap KPU RI. Dalam gugatannya, PDIP meminta agar KPU mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak dalam Pemilihan Umum. Gugatan ini merupakan bagian dari langkah PDIP untuk menanggapi keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan tersebut sebagai kontestan di Pilpres 2024.
Tim Hukum DPP PDIP juga meminta agar KPU menunda penetapan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024.
Tanggapan dari Tim Hukum PDIPSetelah keputusan PTUN tersebut, salah satu anggota tim penasihat hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa mereka telah siap dengan proses hukum yang lebih lanjut. “Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” ujar Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 April 2024. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengunjungi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
Konteks PolitikKeputusan PTUN ini terjadi dalam konteks persaingan politik yang semakin ketat menjelang Pemilihan Presiden 2024. Penetapan Gibran sebagai cawapres dinilai sebagai langkah strategis bagi Prabowo Subianto untuk menarik dukungan, mengingat popularitas Gibran di kalangan pemilih muda dan pemilih di daerah.
Sebelumnya, PDIP dan Gibran sempat berseteru mengenai dukungan politik, dan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong partai berlambang banteng moncong putih tersebut untuk mengambil langkah hukum. Dengan penolakan gugatan ini, posisi Gibran sebagai cawapres semakin kuat menjelang pemilihan yang akan datang.
Dengan ditolaknya gugatan PDIP oleh PTUN Jakarta, Gibran Rakabuming Raka tetap berstatus sebagai calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Keputusan ini tidak hanya memengaruhi dinamika dalam internal PDIP tetapi juga bisa berdampak pada peta dukungan pemilih di pemilihan mendatang. Sementara itu, langkah hukum PDIP bisa menjadi indikasi lebih lanjut dari ketegangan yang ada dalam partai menjelang Pemilu 2024.
(N/014)
YOGYAKARTA Masyarakat yang tercatat dalam desil 9 atau 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum tentu merasa memiliki k
EKONOMI
MEDAN Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, dituntut enam tahun penjara dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua untuk alokasi JuliSeptember
EKONOMI
MAUMERE Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta maaf kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), j
NASIONAL
JAKARTA Hutan hujan tropis Indonesia dan Malaysia, termasuk kawasan hutan serta gambut di Kalimantan, pada dasarnya bukan ekosistem yang
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adrians
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Tiga dosen Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) memperoleh sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilay
NASIONAL
MEDAN Bursa Wirausaha Unggulan Sumatera Utara digelar di Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan bertema Ber
EKONOMI
JAKARTA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Pen
ENTERTAINMENT
BALIKPAPAN Ketika sebagian besar masyarakat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ribuan pekerja mi
EKONOMI