BRT Mebidang Rp1,9 Triliun Jadi Sorotan DPRD Medan, Khawatir Bebani APBD
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serda
PEMERINTAHAN
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat akses perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Program ini menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.
Melalui program tersebut, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumut. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai perkara hukum melalui jalur damai atau non litigasi.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan pembentukan Posbankum merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi hukum yang lebih humanis, terutama untuk perkara perdata maupun pidana ringan.Baca Juga:
"Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan di Sumut," ujar Aprilla, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, keberadaan Posbankum juga sejalan dengan program Kementerian Hukum RI dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta mendorong penyelesaian perkara secara mediasi sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.
"Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum di Kantor Gubernur Sumut," katanya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga melakukan pendampingan hukum melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022, bekerja sama dengan 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
"Tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Silalahi, menyebut program PRESTICE menjadi langkah strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif.
"Pendekatan non litigasi ini lebih win-win solution karena tidak meninggalkan konflik berkepanjangan di masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui OBH yang telah terakreditasi.
"Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu. Jangan membayar, kalau ada yang minta bayar akan kami cabut izinnya," tegasnya.*
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai program untuk memperkuat keterampilan tenag
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada seluruh tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekn
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam Program Maka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan sebanyak 41 korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah anggapan bahwa keterlibatan prajurit dalam berbagai program pemerintah m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indon
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BIRate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen dalam Rapat De
EKONOMI
MEDAN Suasana khitanan massal yang digelar Komunitas SahRizki di Gedung PKK Kota Medan, Selasa, 9 Juni 2026, berlangsung meriah. Wali K
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat akses perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Perli
PEMERINTAHAN