Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa, 9 Juni 2026.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri para wakil ketua, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Medan.
Dalam pidatonya, Rico Waas menyebut penyampaian LPJ APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang tidak terpisahkan dari prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
"Pengelolaan APBD pada dasarnya ditujukan untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan kreativitas dan inovasi, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," kata Rico dalam sidang tersebut.
Ia menegaskan, pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pengelolaan keuangan, tetapi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rico menjelaskan, dokumen LPJ APBD 2025 yang disampaikan mencakup laporan keuangan secara lengkap, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, turut dilampirkan laporan keuangan tiga perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kota Medan.
"Ruang lingkup laporan ini disusun secara lengkap, transparan, dan informatif sehingga dapat menggambarkan capaian kinerja pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2025," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rico juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Capaian tersebut sekaligus menandai keberhasilan Pemerintah Kota Medan mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut.
"Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel," kata Rico.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan atas dukungan dalam proses penganggaran dan pengawasan APBD sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan akuntabel.
Dalam paparannya, Rico juga memaparkan realisasi keuangan daerah tahun 2025.
Pendapatan daerah tercatat lebih dari Rp6,3 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp3 triliun, pendapatan transfer lebih dari Rp3,1 triliun, serta pendapatan lain yang sah lebih dari Rp100 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai lebih dari Rp5,8 triliun, dengan belanja operasi dan belanja modal sebagai komponen utama.
Adapun realisasi pembiayaan daerah tercatat lebih dari Rp105 miliar.
Menurut Rico, pengelolaan keuangan yang efektif turut mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Medan yang tercatat sebesar 5,10 persen, dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp353,28 triliun dan inflasi yang terkendali di angka 4,36 persen.
Menutup pidatonya, Rico mengajak seluruh pihak menjadikan capaian tersebut sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
"Pengelolaan keuangan daerah harus semakin baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.
Usai penyampaian pidato, Rico Waas menyerahkan dokumen LPJ APBD 2025 kepada Ketua DPRD Kota Medan untuk kemudian dibahas lebih lanjut oleh legislatif.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.