BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara Usai Penangkapan Oleh Kejaksaan Agung

BITVonline.com - Kamis, 24 Oktober 2024 03:45 WIB
Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara Usai Penangkapan Oleh Kejaksaan Agung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yanto, mengkonfirmasi bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah diberhentikan sementara. Ketiga hakim tersebut ditangkap terkait dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di MA, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024), Yanto menjelaskan bahwa penahanan ketiga hakim ini mengharuskan mereka untuk diberhentikan dari jabatannya secara administratif. “Setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka terancam diberhentikan secara permanen jika terbukti bersalah melalui putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden,” tambah Yanto.

MA menegaskan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas Yanto, menekankan bahwa MA akan mematuhi asas hukum yang berlaku.

Dari informasi yang diperoleh, ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, sementara satu pengacara berinisial Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta. Pengacara ini juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, diduga sebagai pemberi suap kepada ketiga hakim. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari bukti tambahan terkait praktik suap ini.

Ketiga hakim kini dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas sistem peradilan. MA berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar kode etik serta hukum.

Dengan penegakan hukum yang serius terhadap oknum hakim, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat pulih dan kembali ke jalur yang benar. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, guna mencegah praktik korupsi yang dapat merusak tatanan hukum dan keadilan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru