BREAKING NEWS
Senin, 28 April 2025

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

BITVonline.com - Senin, 21 Oktober 2024 09:53 WIB
18 view
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Yusril Ihza Mahendra, yang baru saja diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengemukakan pandangannya terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Dalam pernyataannya di Istana Negara pada Senin (21/10), Yusril menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah air.

“Saya berpendapat, selama beberapa tahun terakhir ini, tidak ada kasus pelanggaran HAM yang berat,” kata Yusril, merujuk pada situasi di Indonesia. Dia juga menambahkan bahwa kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengingat kembali pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM antara 1999 hingga 2004. Dia mengikuti sidang Komisi HAM PBB di Swiss, di mana saat itu banyak perdebatan mengenai pelanggaran HAM yang dianggap berat. “Di masa itu, kami membentuk Pengadilan HAM secara ad hoc dan konvensional serta tim rekonsiliasi,” ujarnya.

Baca Juga:

Meskipun Yusril mengakui bahwa setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, ia menegaskan bahwa tidak semua kejahatan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. “Pelanggaran HAM berat itu seperti genosida, pembunuhan masif, atau pembersihan etnis, yang tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Mungkin hal itu terjadi pada masa kolonial atau awal perang kemerdekaan,” jelasnya.

Ketika ditanya tentang peristiwa kerusuhan tahun 1998, Yusril dengan tegas menyatakan, “Enggak.” Pernyataan ini bertentangan dengan pengakuan Presiden Joko Widodo yang pada Januari 2023 mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai peristiwa di masa lalu, termasuk peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Baca Juga:

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan, “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat.” Ia juga mencatat bahwa ada 12 peristiwa yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa 1965-1966 dan penembakan misterius pada 1982-1985.

Jokowi menekankan pentingnya pemulihan hak-hak para korban secara adil tanpa mengesampingkan penyelesaian kasus secara yudisial. “Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan para keluarga korban,” tutup Jokowi.

Pernyataan Yusril yang menolak adanya pelanggaran HAM berat dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi sorotan, mengingat adanya pernyataan Presiden yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa isu HAM di Indonesia tetap menjadi topik yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

Dengan pengangkatan Yusril di posisi strategis ini, publik menanti langkah konkret dari Kementerian yang dipimpinnya dalam menangani isu-isu hukum dan HAM di tanah air.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ketua Pembina Posyandu Batu Bara Terima Kunker Wakil Ketua Posyandu Sumut
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61: Wagub Sumut Serukan Sinergitas untuk Pemasyarakatan yang Lebih Baik
Pria Kekar Jadi Korban Jambret di Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan
BPOM Temukan Mie Basah Mengandung Formalin di Pasar Tradisional Pematangsiantar
Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas: Momentum Refleksi dan Apresiasi Petugas Pemasyarakatan
Peringatan Keras China: Negara yang Negosiasi dengan AS Bisa Terima Balasan, Begini Tanggapan Airlangga
komentar
beritaTerbaru