BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Heboh! Rumah Dinas Sekda Binjai Diduga Dipakai Kajari, ADA SUARA Minta Pemko Buka Dokumen Legalitas

Hadyan - Rabu, 01 Juli 2026 13:32 WIB
Heboh! Rumah Dinas Sekda Binjai Diduga Dipakai Kajari, ADA SUARA Minta Pemko Buka Dokumen Legalitas
ADA SUARA mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemko Binjai dalam surat bernomor 092/EKS/ADA.SUARA/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada PPID Kota Binjai. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, Sekretaris Daerah juga disebut tetap menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang karena tidak menempati rumah dinas.

Menurut kajian tersebut, kondisi itu membentuk pola pengeluaran ganda untuk fungsi yang sama sehingga dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.

Aliansi juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pinjam pakai aset daerah hanya dapat dilakukan apabila aset tersebut tidak sedang digunakan.

Sementara rumah dinas Sekda merupakan fasilitas jabatan yang melekat pada pejabat aktif sehingga dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai aset yang tidak dimanfaatkan.

Dari sisi pengelolaan keuangan negara, mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua aturan tersebut mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Dalam kajiannya, aliansi menyebut dugaan tersebut juga dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan itu dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Selain persoalan administrasi dan anggaran, aliansi juga menyoroti potensi konflik kepentingan.

Menurut mereka, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah oleh aparat penegak hukum dapat memunculkan pertanyaan mengenai independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

ADA SUARA menyatakan informasi yang diminta akan digunakan sebagai bahan kajian hukum sekaligus bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Binjai memberikan jawaban sesuai tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Makarim: Ini Bukan Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan
Kabar Baik! Mulai 1 Juli 2026, Pertamina Turunkan Harga Avtur dan BBM Nonsubsidi
Tak Ingin Jalan Lubukpakam–Galang Cepat Rusak, Pemprov Sumut Alihkan Truk Bertonase Besar ke Jalur Alternatif
Rakernas APEKSI XVIII Diproyeksikan Putar Ekonomi Medan hingga Rp72,3 Miliar, Rico Waas: UMKM hingga Perhotelan Ikut Terdongkrak
Gala Dinner Rakernas APEKSI XVIII di Medan Tampilkan Pesona Melayu, Rico Waas Ajak Kota-Kota Bersinergi Bangun Indonesia
Wabup Labuhanbatu Selatan Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru