BREAKING NEWS
Kamis, 02 Juli 2026

Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Milik Pemda

Muhammad Taufik - Kamis, 02 Juli 2026 08:11 WIB
Pemko Tanjungbalai Batalkan MoU dengan Kesultanan Asahan, Klaim Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Milik Pemda
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Herman Gultom, dalam konferensi pers di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai, Selasa, 30 Juni 2026. (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai membatalkan nota kesepahaman (MoU) dengan Kesultanan Negeri Asahan terkait Pelestarian Kebudayaan Melayu dan Pengelolaan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian terhadap dokumen hukum yang berkaitan dengan status kepemilikan aset.

Pembatalan MoU Nomor 03/18/Desember/2025 dan Nomor 415.4/23022/KUM yang ditandatangani pada 18 Desember 2025 itu diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai, Selasa, 30 Juni 2026.

Baca Juga:

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai, Herman Gultom, mengatakan hasil kajian menunjukkan terdapat kekeliruan dalam perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah pada naskah kesepakatan bersama tersebut.

Menurut Herman, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungbalai pada 23 Maret 1992, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan BPN Tanjungbalai, pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai, maka Pemko Tanjungbalai memandang perlu membatalkan kesepakatan bersama tersebut," ungkap Herman.

Herman menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) MoU, yang mengatur bahwa salah satu pihak dapat mengakhiri kesepakatan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai telah menyampaikan surat pembatalan melalui Surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902 tertanggal 25 Juni 2026.

"Bahkan setelah disampaikan bahwa kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah adalah Pemko Tanjungbalai berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 tahun 1992, hingga saat ini belum ada gugatan terkait kepemilikan dan penerbitan Sertifikat tersebut," ujar Herman.

Dalam kesempatan itu, Herman juga menjelaskan bahwa hak pakai pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dipertegas melalui Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Hak pakai selama dipergunakan diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah. Hak inilah yang dimaksudkan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 159 yang dikeluarkan oleh BPN tersebut," sebut Herman Gultom menegaskan.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai, Wirawati, turut mendampingi konferensi pers tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hadiri HUT Dewa Ki Hu Ong Ya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Toleransi
Waspada! Penipu Catut Nama Sekda Asahan untuk Minta Transfer Uang
Ketua TP PKK Tanjungbalai Hadiri Ladies Program Rakernas APEKSI 2026, Perkuat Kolaborasi Perempuan untuk Pembangunan Daerah
Kades Bogak Fazzary Akbar Tanjung Ajak Warga Sukseskan Gerakan Cerdas Tanpa Putus Sekolah, Bimbingan Belajar Gratis Disiapkan untuk Anak-anak Desa
Hari Jadi ke-436 Kota Medan, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kolaborasi Menuju Kota yang Maju untuk Semua
Satgas PRR Percepat Pembangunan 2.212 Huntap di Aceh Tamiang, Pemda dan Pemegang HGU Capai Kesepakatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru