BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Bupati Tanjung Jabung Timur Tegaskan Investasi Harus Bersih dari Pungli, Polemik Pembangunan PKS PT AMA Disorot

Erik - Rabu, 15 Juli 2026 12:43 WIB
Bupati Tanjung Jabung Timur Tegaskan Investasi Harus Bersih dari Pungli, Polemik Pembangunan PKS PT AMA Disorot
Bupati Tanjabtim Hj Dillah Hikmah Sari. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan ketentuan lingkungan hidup, pembangunan PKS dengan luas area tertentu dapat menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjabtim Muhammad Edwar membenarkan bahwa izin lingkungan PT AMA cukup menggunakan UKL-UPL.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, industri minyak mentah inti kelapa sawit dengan luas lahan terbangun di atas 10 hektare wajib menggunakan AMDAL.

Sementara untuk luas antara 1 hingga 10 hektare cukup dengan UKL-UPL.

"PT AMA sendiri luasan lahan terbangun sesuai perencanaannya kurang dari 10 hektare," jelas Edwar.

Selain itu, izin pemanfaatan air permukaan juga disebut telah diterbitkan sebelum kegiatan operasional perusahaan berjalan.

Dalam proses pembangunan tersebut, PT AMA mengaku menghadapi persoalan terkait adanya kesepakatan yang dibuat sejumlah warga bersama beberapa ketua RT dan RW serta diketahui oleh lurah setempat.

Kesepakatan tersebut kemudian dianggap oleh sebagian pihak sebagai dasar untuk memberikan kewajiban tertentu kepada perusahaan.

Namun PT AMA menyatakan pihak perusahaan tidak pernah terlibat dalam pembuatan kesepakatan tersebut.

Pemerhati kebijakan publik dari Pamong Institute, Wahyudi Almaroky, menilai kesepakatan semacam itu tidak seharusnya dijadikan alat untuk membebani investor.

Menurutnya, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah memiliki jalur resmi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kesepakatan yang demikian tidak ada dasar hukumnya, setiap investasi kan sudah ada ketentuan dan aturan mainnya. Kecuali nanti CSR-nya, itu kewajiban perusahaan sesuai Undang-undang perseroan," ujar Wahyudi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
6 Bulan Jalan Rusak Parah, Warga Desa Sibulan Bulan Minta Bupati Taput Segera Bertindak: Tolonglah Pak, Jangan Tunggu Ada Korban Baru Diperbaiki
PFI Aceh Siapkan Roadshow Pameran Foto "Sumatera Bangkit", Angkat Kisah Ketangguhan Warga Pasca Bencana
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
Berbeda dengan Indonesia, Guru di 20 Negara Ini Bergaji Fantastis!
Hotel Sultan Resmi Kembali ke Negara Setelah Sengketa Panjang Hampir 8 Tahun
Petani Simalungun Wajib Gabung Kelompok Tani untuk Dapat Pupuk Subsidi, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Menyiasati Utang Negara

Menyiasati Utang Negara

Oleh Yakub F. IsmailKONDISI Utang luar negeri (ULN) Indonesia kini kembali mendapat sorotan tajam setelah nilainya menembus USD 444,4 milia

OPINI