Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANAH DATAR– Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memperkuat tata kelola penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan anggaran sebesar Rp126,87 miliar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang digelar di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar menerima tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar yang telah dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026.
Baca Juga:
Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp98,89 miliar. Selain itu, sektor pertanian memperoleh Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp14,79 miliar.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pendampingan hukum dari Kejari menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam pengelolaan anggaran, terutama pada program pembangunan dan pemulihan pascabencana.
"Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan selama berada di jalur yang benar," ujar Ahmad Fadly.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan berlangsung. Menurutnya, kerja sama tersebut harus menjadi instrumen penguatan tata kelola, bukan sekadar formalitas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mencegah keterlambatan pelaksanaan kegiatan akibat keraguan dalam pengambilan keputusan.
"Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya. Karena itu, keterbukaan dari OPD maupun rekanan sangat diperlukan sejak awal," kata Ryan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menilai kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan yang didanai melalui tambahan TKD.
Secara keseluruhan, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah bagi Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota sebesar Rp2,639 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,634 triliun dialokasikan untuk sektor infrastruktur, disusul urusan pemerintahan lainnya, kesehatan, pendidikan, dan pertanian.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.