Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut disampaikan setelah dirinya memasuki batas usia pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN), yakni 58 tahun.
Permohonan pengunduran diri Suryadi telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Sugiyono, membenarkan pengajuan tersebut.
Ia menyebut proses tersebut merupakan pengunduran diri yang berlanjut dengan pemberhentian karena memasuki masa pensiun.
"Pensiun dini. Ya permohonan diawali pengunduran diri dan kemudian pensiun. Usia sudah lewat 58," ujar Sugiyono, Rabu (22/7/2026).
Sugiyono menjelaskan, permohonan pengunduran diri dan pensiun dini tersebut telah diajukan Suryadi sejak 30 Juni 2026.
Masa tanggal terhitung (TMT) pensiun sekaligus berakhirnya masa jabatan Suryadi ditetapkan mulai 1 Agustus 2026.
"Artinya 1 Agustus nanti sudah nggak masuk lagi. Faktor kesehatan dan perlunya perawatan dengan istirahat yang cukup alasan yang dibuat dipermohonannya," kata Sugiyono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suryadi masih terlihat menjalankan aktivitas kedinasan sebelum masa pensiunnya.
Ia diketahui masih masuk kantor pada Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, Suryadi juga sempat menghadiri kegiatan nonton bersama final Piala Dunia di Lapangan Tengku Raja Muda bersama Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, jajaran pejabat, dan masyarakat.
Suryadi disebut telah menyampaikan pamit kepada Bupati Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa dirinya memilih beristirahat setelah lebih dari tiga dekade mengabdi sebagai ASN.
"Ya sudah lebih 30 tahun lebih aku kerja. Ya sudahlah pensiun. Kalau lain-lain kan nggak ada. Kerjaanku kan bagus nggak ada masalah," kata Suryadi.
Perjalanan Karier Suryadi Aritonang
Suryadi Aritonang merupakan alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN).
Ia mengawali perjalanan karier pemerintahan dengan menjabat sebagai camat pada masa kepemimpinan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan.
Kariernya kemudian berkembang saat masa kepemimpinan Bupati Ashari Tambunan.
Suryadi dipercaya menduduki jabatan eselon II melalui proses lelang jabatan.
Ia pertama kali menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deli Serdang, sebelum kemudian dipercaya memimpin Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang.
Dengan berakhirnya masa tugas Suryadi Aritonang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang selanjutnya akan menentukan langkah pengisian jabatan Kepala Dinas Perhubungan untuk memastikan pelayanan transportasi dan perhubungan tetap berjalan.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.