Usai Jadi Tersangka TPPU, Akankah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan?
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusannya meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut yang membahas penandatanganan bersama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.
Bobby mengatakan langkah tersebut dilakukan karena perdebatan mengenai persoalan kuorum merupakan bagian dari internal DPRD Sumut.
Menurutnya, pihak eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk masuk dalam persoalan yang terjadi antaranggota legislatif.Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Bobby Nasution di Medan, Sabtu (25/7/2026).
"Itu masalah kuorum katanya, kan dibahas lagi, itukan rapat jadwalnya jam 9 sudah dimulai walaupun ngaret karena masalah kourum atau tidak kourum, tapi kan rangkaian paripurna sudah selesai, di akhir malah dipertanyakan diperdebatkan sesama anggota DPRD," kata Bobby Nasution.
Bobby menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa fraksi yang mempertanyakan persoalan kuorum justru merupakan fraksi dengan jumlah kehadiran paling sedikit.
Namun, ia menegaskan belum mengetahui secara pasti data absensi anggota DPRD Sumut.
"Yang nanyakan kuorum atau tidak kuorum itu kalau tidak salah fraksinya justru yang paling sedikit hadir disampaikan ke saya, saya tidak atau benar atau tidak karena bukan saya megang absennya," ucapnya.
Bobby menjelaskan, keputusan meninggalkan ruang rapat dilakukan karena menilai persoalan tersebut merupakan urusan internal DPRD Sumut.
Apalagi, saat itu muncul informasi adanya rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna.
"Saya rasa itukan antara mereka, antara anggota DPRD sama anggota DPRD, mereka bilang ada rapat di jam yang bersamaan, itukan urusan DPRD bukan urusan kami dari eksekutif, jadi saya rasa karena ada kegiatan yang lain, kami tinggalkan lokasi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan alasan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) ikut meninggalkan ruang rapat.
Menurut Bobby, OPD merupakan bagian dari pihak eksekutif yang hadir sebagai undangan dalam agenda DPRD.
"Kan OPD bukan bagian dari legislatif, kami kan hadir di sana kan jelas yang punya kegiatan kan DPRD penandatanganan bersama, kami kan di sana sebagai eksekutif, undangan, kalau yang ribut internal mereka masa kami eksekutif nguping, kan nggak mungkin," tuturnya.
Sebelumnya, Bobby Nasution diketahui meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut yang digelar untuk agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap LPJ APBD Sumut 2025 serta pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumut.
Awalnya, rapat berjalan normal. Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan akhir terkait laporan pertanggungjawaban APBD 2025.
Pimpinan rapat kemudian melanjutkan agenda berikutnya, yakni pengambilan keputusan bersama.
Badan Anggaran DPRD Sumut menyampaikan laporan, kemudian Sekretaris DPRD Sumut Ali Sipahutar membacakan konsep keputusan bersama.
Namun, menjelang proses penandatanganan keputusan bersama, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP melakukan interupsi dan mempertanyakan persoalan kuorum rapat.
Selain itu, anggota DPRD tersebut juga menyoroti adanya kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada waktu bersamaan.
Pada momen tersebut, Bobby Nasution memilih keluar dari ruang rapat dan meminta OPD yang hadir untuk ikut meninggalkan lokasi.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Sulaiman Harahap sebelumnya juga memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Ia menyebut rapat sudah memenuhi kuorum sebelum proses penandatanganan dilakukan.
"Itukan sudah kourum semalam, sudah mau penandatanganan intrupsi mempertanyakan kuorum atau tidak," kata Sulaiman Harahap.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses pengambilan keputusan anggaran daerah.* (d/ad)
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN
PENAJAM PASER UTARA Kabar duka datang dari lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi
PERISTIWA
NEW DELHI Menteri Pendidikan India Dharmendra Pradhan resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah gelombang aksi protes besarbesara
INTERNASIONAL
JAKARTA Kasus kendaraan Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, berbuntu
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang petugas keamanan proyek di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, membawa peru
NASIONAL