Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sekalipun saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya, saya menuntut kemampuan penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Wajib tuntas secara terang-benderang. Termasuk mengungkap keterlibatan istri tersangka dalam peristiwa tersebut," tegas ADK.
Ia menambahkan, apabila perkara telah memasuki tahap penuntutan dan persidangan, jaksa maupun hakim juga diharapkan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ahmad Doli meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis korban dan memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban, mengatakan penyidik telah menetapkan D sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, meskipun yang bersangkutan belum mengakui dugaan perbuatannya.
Menurut Benjamin, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Terkait perempuan berinisial AIK yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, Benjamin mengatakan status hukumnya hingga saat ini masih sebagai saksi.
"Untuk tersangka, D tetap ditahan, sedangkan AIK untuk sementara dikembalikan kepada keluarganya," ujar IPTU Benjamin Silaban.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Tanjungbalai.
Aparat kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh dan ketentuan hukum yang berlaku.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.