Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BATU BARA — Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperkuat langkah untuk memperjuangkan pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, Pansus Plasma DPRD Batu Bara bersama sejumlah elemen masyarakat akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Rabu (29/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Dalam agenda konsultasi itu, rombongan Pansus akan mendatangi tiga lembaga pemerintah, yakni Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Selain anggota Pansus Plasma DPRD Batubara, kunjungan tersebut juga melibatkan sejumlah organisasi masyarakat dan unsur pers yang selama ini ikut mengawal persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara.
Perwakilan Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang ikut dalam rombongan yakni Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Zamal Setiawan.
Sementara Pengurus Besar Gemkara Batu Bara diwakili Ketua Umum Khairul Muslim, serta PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara diwakili Kamaruddin Simangunsong.
Ketua Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan konsultasi ke pemerintah pusat merupakan langkah penting agar rekomendasi yang disusun Pansus memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, Pansus telah melakukan inventarisasi berbagai dokumen terkait 13 perusahaan perkebunan pemegang HGU yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara.
Data yang dikumpulkan mencakup luas lahan HGU, masa berlaku HGU, izin usaha perkebunan, hingga pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
Menurut Ismar, hasil konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penerapan kewajiban plasma 20 persen, termasuk langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah apabila ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
"Melalui kunjungan tersebut, Pansus diharapkan memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen, termasuk langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah apabila ditemukan perusahaan pemegang HGU yang belum memenuhi kewajibannya," kata Ismar kepada media, Selasa (28/7/2026).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.