BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Atas Kebun Plasma 20 Persen

Abyadi Siregar - Selasa, 28 Juli 2026 11:18 WIB
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN, Perjuangkan Hak Masyarakat Atas Kebun Plasma 20 Persen
Ketua Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperkuat langkah untuk memperjuangkan pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, Pansus Plasma DPRD Batu Bara bersama sejumlah elemen masyarakat akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Rabu (29/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:

Dalam agenda konsultasi itu, rombongan Pansus akan mendatangi tiga lembaga pemerintah, yakni Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Selain anggota Pansus Plasma DPRD Batubara, kunjungan tersebut juga melibatkan sejumlah organisasi masyarakat dan unsur pers yang selama ini ikut mengawal persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara.

Perwakilan Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang ikut dalam rombongan yakni Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Zamal Setiawan.

Sementara Pengurus Besar Gemkara Batu Bara diwakili Ketua Umum Khairul Muslim, serta PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara diwakili Kamaruddin Simangunsong.

Ketua Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan konsultasi ke pemerintah pusat merupakan langkah penting agar rekomendasi yang disusun Pansus memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, Pansus telah melakukan inventarisasi berbagai dokumen terkait 13 perusahaan perkebunan pemegang HGU yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara.

Data yang dikumpulkan mencakup luas lahan HGU, masa berlaku HGU, izin usaha perkebunan, hingga pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.

Menurut Ismar, hasil konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penerapan kewajiban plasma 20 persen, termasuk langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah apabila ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

"Melalui kunjungan tersebut, Pansus diharapkan memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen, termasuk langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah apabila ditemukan perusahaan pemegang HGU yang belum memenuhi kewajibannya," kata Ismar kepada media, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil konsultasi di Jakarta nantinya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi akhir Pansus Plasma DPRD Batu Bara, baik dalam bentuk usulan kebijakan maupun langkah strategis untuk memastikan hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Umum PB Gemkara Batu Bara, Khairul Muslim, mengapresiasi langkah DPRD Batu Bara membentuk Pansus Plasma.

Menurutnya, keberadaan Pansus menjadi bentuk komitmen legislatif dalam memperjuangkan hak masyarakat atas kewajiban plasma dari perusahaan perkebunan.

Ia menilai kewajiban penyediaan plasma 20 persen dari luas HGU perkebunan selama ini belum sepenuhnya terlaksana di Kabupaten Batu Bara.

"Pansus Plasma sebagai bukti komitmen kuat legislatif terhadap penegakan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas kewajiban 20 persen plasma dari HGU perkebunan yang selama ini belum terimplentasi khusus di Kabupaten Batu Bara," ujar Khairul Muslim.

Menurutnya, kondisi saat ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perkebunan.

"Ini momentum yang tepat. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas PKH telah mengeksekusi lahan perkebunan sawit yang selama ini dikelola secara menyimpang dan melawan hukum. Kenapa hak-hak rakyat 20 persen plasma tidak dieksekusi," kata Khairul Muslim.

Tokoh pemekaran Kabupaten Batu Bara itu juga menilai keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan plasma merupakan langkah positif untuk memperjuangkan kepentingan warga.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dan pihak terkait sangat diperlukan agar aturan mengenai kebun plasma dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

"Pelibatan berbagai elemen dan tokoh sentral masyarakat Batu Bara dalam pembahasan 20 persen plasma sangat tepat. Ini bukti kearifan dan political will DPRD Batu Bara sehingga perjuangan merebut hak-hak rakyat atas usaha perkebunan melalui legalitas HGU dapat direalisasikan secara konkrit," ujarnya.

Khairul Muslim menambahkan, terdapat sejumlah HGU perkebunan di Kabupaten Batu Bara yang hingga kini belum diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk memastikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat benar-benar diperhatikan.

"Ini momentum," tegasnya.

Ia menilai kajian terhadap berbagai regulasi terkait plasma perlu dilakukan secara mendalam karena melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar pelaksanaan kewajiban kebun plasma tidak mengalami hambatan ketika diterapkan di lapangan.

Dengan adanya konsultasi ke pemerintah pusat, Pansus Plasma DPRD Batu Bara berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat perlindungan hak masyarakat serta menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Lagi Jalan Lewat Pipa PDAM, Kini Warga Medan Punya Jembatan Baru Penghubung Tiga Kecamatan
Pemprov Sumut Pastikan Jalan Veteran Medan Deli Diperbaiki Tahun Ini, Tender Segera Dimulai
Lima Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Simalungun Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Semakin Profesional
Rapor Merah Politik
Pansus DPRD Batu Bara Soroti Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen, HGU PT Socfindo Tanah Gambus Jadi Perhatian
Mulai Pekan Depan, Publik Bisa Pantau Menu MBG Secara Online
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru