BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Krisna Murti Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Bahas Reformasi Peninjauan Kembali oleh JPU

BITVonline.com - Rabu, 09 Oktober 2024 07:12 WIB
Krisna Murti Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Bahas Reformasi Peninjauan Kembali oleh JPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal yang terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya dengan predikat cumlaude. Gelar ini diraihnya setelah menjalani studi sejak Maret 2021 dan berhasil menyelesaikan disertasi yang berjudul “Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum.”

Dalam disertasinya, Krisna mengkaji sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Indonesia. Ia menekankan perlunya reformasi untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, dengan merujuk pada praktik di negara lain, termasuk Belanda.

“Sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,” kata Krisna saat ditemui di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa peninjauan kembali harus memenuhi syarat materiil, seperti adanya fakta atau bukti baru (novum), keterangan palsu dari saksi, dan kekhilafan hakim dalam penanganan perkara.

Menurutnya, pemberian kewenangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab JPU dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. “Setiap orang, baik itu terdakwa maupun korban, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.

Krisna menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada keadilan formal, tetapi juga substansial. Ia mengungkapkan bahwa hukum harus hadir untuk memberikan keadilan kepada semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang beruntung. “Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar DPR dan Pemerintah melakukan amendemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 263 yang membatasi kewenangan JPU dalam mengajukan peninjauan kembali. Saat ini, peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana, sementara JPU tidak memiliki hak yang sama.

Krisna berharap reformasi ini akan mempercepat transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia menuju keadilan substantif. “Dengan sistem peninjauan kembali yang didesain dengan baik, kita dapat menciptakan sistem peradilan yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Dengan pencapaian akademis ini, Krisna Murti berharap dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu meraih gelar profesor di masa mendatang. “Semoga kedepannya dapat lanjut gelar profesor,” tutupnya.

Krisna Murti tidak hanya meraih prestasi akademis, tetapi juga berkomitmen untuk membawa perubahan dalam sistem hukum Indonesia. Usulannya untuk memberikan kewenangan kepada JPU dalam peninjauan kembali adalah langkah strategis menuju keadilan yang lebih merata.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru