Cegah Kebakaran Lahan, Pertamina Rangkul Warga Bunyu Jadi Garda Terdepan Siaga Karhutla
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA
MEDAN – Wali Kota Medan Rico Waas mencopot Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur. Pencopotan sementara itu dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Kota Medan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Fernanda disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas.Baca Juga:
Dalam laporan tersebut, Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi membenarkan pencopotan tersebut. Saat ini, Fernanda akan menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa ad hoc.
"Ya betul (dicopot). Saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh tim ad hoc," ujar Erfin saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Kota Medan.
Berdasarkan laporan tersebut, BKPSDM diminta membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
"Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," kata Subhan melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Subhan menegaskan pembebasan sementara dari tugas jabatan tersebut bukan merupakan keputusan akhir terkait hukuman disiplin terhadap Fernanda.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara lancar dan objektif. Fernanda juga tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan," ujarnya.
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para pakar tidak terpengaruh narasi yang menyebut dirinya tidak menghormati kalangan akademisi.
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi rating untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aplikasi tersebut, kepala s
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan massal siswa setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah berlangsu
PERISTIWA
KISARAN Seorang siswa Taman Kanakkanak (TK) terjerumus ke dalam lubang mirip sumur di halaman belakang Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran
PERISTIWA
MEDAN Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabusabu seberat 1
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan membawa 23 pemain untuk menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Liga 2 Grup A 2026/2027. Laga tersebut akan berla
OLAHRAGA
MEDAN Harga sejumlah jenis cabai di Pasar Sukaramai, Kota Medan, mengalami kenaikan. Harga cabai merah kini mencapai Rp60 ribu per kilogra
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) men
PEMERINTAHAN