Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Untuk wilayah timur dan pusat kota, penanaman pohon pengganti mencakup Kecamatan Medan Timur sebanyak 1.297 pohon, Medan Perjuangan 94 pohon, Medan Barat 726 pohon, dan Medan Petisah sebanyak 356 pohon.
Sementara di wilayah pusat dan sekitarnya, penanaman dilakukan di Kecamatan Medan Baru sebanyak 2.248 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, Medan Kota 231 pohon, Medan Area 130 pohon, serta Medan Maimun sebanyak 4.710 pohon.
Melvi menargetkan seluruh penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026.
Target tersebut tetap memperhitungkan kondisi cuaca dan ketersediaan sarana pendukung di lapangan.
"Ditargetkan, jika tidak ada kendala terkait cuaca dan sarana pendukung, kegiatan penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026," jelasnya.
Melvi menegaskan, penanaman pohon pengganti sejak awal menjadi tanggung jawab kontraktor pembangunan BRT.
Kewajiban tersebut tidak berhenti setelah pohon ditanam. Kontraktor juga harus memastikan pohon yang telah ditanam tetap terpelihara.
"Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman," katanya.
Terkait izin penebangan, Melvi menjelaskan DLH Kota Medan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio yang telah ditetapkan.
Sementara itu, retribusi yang dikenakan Pemko Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat.
Melvi juga menjelaskan mengenai penanganan batang pohon hasil penebangan.
Batang-batang pohon tersebut saat ini disimpan di beberapa tempat, termasuk di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.