BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Tirtanadi Gratiskan Pembangunan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Pelanggan Tidak Aktif Dihapus

Abyadi Siregar - Kamis, 13 Agustus 2026 13:13 WIB
Tirtanadi Gratiskan Pembangunan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Pelanggan Tidak Aktif Dihapus
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti saat menyosialisasikan program tersebut di Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu (12/8/2026). (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Perumda Tirtanadi menghadirkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan air bersih.

Kebijakan itu mencakup pembangunan jaringan pipa distribusi secara gratis, penghapusan denda tunggakan bagi pelanggan yang sudah tidak aktif, hingga kemudahan mencicil biaya pemasangan sambungan baru.

Program tersebut ditujukan terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau jaringan perpipaan Perumda Tirtanadi.

Baca Juga:

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk memperluas cakupan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses air bersih.

"Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan kesempatan kepada masyarakat, denda pelanggan tidak aktif dihapus dan bisa aktif kembali dan bisa dicicil biayanya selama 12 bulan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah untuk pemasangan baru," kata Ardian saat menyosialisasikan program tersebut di Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu (12/8/2026).

Dalam kebijakan baru tersebut, Perumda Tirtanadi menanggung biaya pembangunan jaringan pipa distribusi dengan sejumlah persyaratan.

Jaringan pipa yang akan dibangun minimal memiliki panjang 50 meter dan terdapat sedikitnya lima calon pelanggan di kawasan tersebut.

Meski jaringan distribusinya dibangun oleh Tirtanadi, pelanggan baru tetap dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp2.050.000.

Biaya pemasangan tersebut dapat dicicil selama 12 bulan dengan pembayaran uang muka sebesar 30 persen.

Kemudahan juga diberikan kepada pelanggan lama yang sudah berhenti berlangganan.

Tirtanadi memberikan kesempatan kepada pelanggan tersebut untuk kembali mengaktifkan layanan dengan membayar biaya pemasangan baru serta tunggakan rekening air. Namun, denda atas tunggakan akan dihapuskan.

Ardian mengatakan kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Direksi (Perdir) tentang pedoman pemasangan baru jaringan pipa distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
895 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Polri, Prabowo Puji Kapolri: Layak Capai Puncak Tertinggi Kepolisian
KSAD Maruli: 3.008 Jembatan TNI AD Buka Akses 9.008 Sekolah dan 7.807 Desa
Demi Ketahanan Pangan, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk PLTS Pompa Air di Samosir
Kasus Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Polisi Periksa 8 Saksi dan Tunggu Hasil Ekshumasi
Prabowo: Negara Harus Hadir untuk Rakyat di Daerah Terpencil
Kapolsek di Ambon Positif Sabu, Langsung Masuk Patsus 20 Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru