Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi setelah uang muka penyelenggaraan Haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar diblokir. Pemerintah Indonesia mempersoalkan langkah tersebut karena dana yang diblokir merupakan pembayaran untuk penyelenggaraan haji 2027, bukan dana jemaah Haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan nota diplomatik telah dikirim untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi alasan pemblokiran dana.
"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja, dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa, bagian-bagian mana saja," kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Dahnil, pemerintah masih melakukan proses diplomatik dengan Arab Saudi untuk memverifikasi tuduhan tersebut. Pemerintah juga meminta dukungan DPR agar dapat mengambil langkah tegas dalam proses renegosiasi.
"Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027," ujarnya.
Arab Saudi diketahui memblokir uang muka Haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Pemblokiran tersebut dikaitkan dengan masalah asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada 2026.
Dahnil menilai keputusan pemblokiran tersebut problematik karena dilakukan sebelum adanya verifikasi bersama dengan pemerintah Indonesia.
"Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," tutur Dahnil.
Arab Saudi disebut menemukan persoalan terkait asuransi jemaah Indonesia, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai sembilan jenis penyakit yang tidak diperbolehkan masuk.
Dahnil mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan proses istitha'ah atau kemampuan fisik dan kesehatan jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Menurut dia, terdapat jemaah yang dinyatakan memenuhi syarat istitha'ah di Indonesia, tetapi kemudian masuk dalam kategori yang dipersoalkan oleh pihak Arab Saudi.
"Ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, istitha'ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," katanya.
Pemerintah Indonesia kini masih melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran asuransi tersebut. Di sisi lain, proses diplomatik dan renegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terus berjalan untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran dana uang muka Haji 2027.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.