Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Rio juga menjelaskan alasan Dinas LH belum menindaklanjuti rekomendasi DPRD mengenai penutupan PT Leomas Inti Nawasena.
Menurut dia, perusahaan tersebut telah melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas LH.
Ia mengatakan aturan Kementerian Lingkungan Hidup memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki temuan sebelum dikenai sanksi lebih lanjut.
"Di dalam Permen LH itu ada ketentuan batasan untuk melakukan perubahan ataupun perbaikan dalam konteks pengoperasionalan perusahaan. Jadi batas terakhir mereka yang kami cek, kami lakukan pengawasan, sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan temuan di awal," katanya.
Rio menegaskan keputusan tersebut bukan berarti Dinas LH membenarkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Menurut dia, penegakan hukum harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Bukan berarti kita mau membenarkan kondisi yang dilakukan perusahaan. Tetapi ketentuan yang kita pedomani dalam peraturan menteri, andai kata dalam 60 hari tidak dilakukan perubahan, maka boleh kita lakukan sanksi. Tapi mereka sudah melakukan perubahan," jelas Rio.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang sebelumnya ditemukan telah diperbaiki, termasuk persoalan baku mutu, kebisingan, dan limbah.
Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena DPRD Deli Serdang membandingkannya dengan penanganan terhadap PT Artha Makmur Abadi di Tanjung Morawa yang sebelumnya ditutup sementara oleh Dinas LH.
DPRD Deli Serdang juga berencana membawa persoalan tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.
Rio mempertanyakan dasar rencana pelaporan tersebut. Menurut dia, penilaian terhadap kinerja Dinas LH berada pada kewenangan Bupati Deli Serdang.
"Harusnya tanya ke mereka lah (DPRD), kok bisa sampai ke atas, ke Menteri Lingkungan Hidup. Sementara penilaian terhadap kinerja kami itu kan ada di Bupati," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.