BREAKING NEWS
Rabu, 26 Agustus 2026

Kadis LH Deli Serdang Dua Kali Mangkir Rapat DPRD, Wakil Ketua Banggar: “Melecehkan DPRD”

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Agustus 2026 08:29 WIB
Kadis LH Deli Serdang Dua Kali Mangkir Rapat DPRD, Wakil Ketua Banggar: “Melecehkan DPRD”
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa. (foto: Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Deli Serdang, Rio Laka Dewa, dalam dua agenda rapat DPRD Deli Serdang mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Badan Anggaran (Banggar), Hamdani Syahputra.

Hamdani menilai ketidakhadiran Rio bukan sekadar persoalan kehadiran dalam rapat.

Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan etika dan penghormatan terhadap fungsi kelembagaan DPRD.

Baca Juga:

"Ini bukan hanya soal tebang pilih. Ini soal etika dan kepatutan. Ketika lembaga DPRD mengundang, masa bisa dua kali tidak hadir? Itu sama saja melecehkan DPRD," tegas Hamdani, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Hamdani, Banggar DPRD Deli Serdang telah mengirimkan undangan resmi kepada Rio untuk menghadiri rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta program kerja Dinas LH. Namun, Rio tidak hadir dalam dua kesempatan tersebut.

"Undangan itu bukan undangan pribadi. Itu undangan lembaga. Yang diundang itu jabatannya, bukan orangnya. Kalau dua kali mangkir, artinya beliau tidak menghargai fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD," ujarnya.

Hamdani menilai ketidakhadiran tersebut membuat hubungan antara Dinas LH dan DPRD Deli Serdang menjadi kurang harmonis.

Ia mengatakan DPRD membutuhkan komunikasi dengan organisasi perangkat daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.

"Bagaimana kami mau membahas anggaran, mengevaluasi program, kalau mitranya saja tidak pernah mau duduk bersama? Jangan salahkan DPRD kalau nanti dalam pembahasan APBD kami bersikap menolak pertanggungjawaban APBD Deliserdang 2025," sentilnya.

Sorotan terhadap Rio sebelumnya juga muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Deli Serdang pada 22 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Rio kembali tidak hadir dan hanya mengutus kepala bidang.

Pihak Komisi II menilai perwakilan yang datang tidak menguasai persoalan yang sedang dibahas.

Agenda rapat tersebut berkaitan dengan rekomendasi penutupan PT Leomas Inti Nawasena yang disebut DPRD telah sekitar delapan bulan belum ditindaklanjuti.

"Kalau ke Komisi II tidak hadir, ke Banggar juga tidak hadir. Berarti memang ada masalah serius di kepemimpinan Dinas LH ini," kata Hamdani.

Ia kemudian meminta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas LH.

Hamdani menilai pejabat pemerintah daerah perlu membangun komunikasi yang baik dengan DPRD sebagai mitra pemerintah.

"Pak Bupati harus tegas. Jangan sampai karena satu orang, citra Pemkab jadi buruk di mata DPRD dan masyarakat. Apalagi ini menyangkut lingkungan hidup yang langsung bersentuhan dengan rakyat," tegasnya.

Rio Laka Dewa membantah tudingan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat Banggar maupun Komisi II merupakan bentuk pelecehan atau sikap tidak menghargai DPRD.

Ia menjelaskan, ketidakhadirannya dalam undangan pertama disebabkan agenda kedinasan di luar kota.

Saat itu, Rio berada di Jakarta untuk mengikuti agenda terkait masuknya Deli Serdang dalam Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).

Program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Dalam Negeri terkait penanganan sampah.

"Yang pertama aku posisinya di luar kota, lagi di Jakarta. Itu mengenai Deliserdang masuk ke dalam program strategis nasional LSDP dari 30 daerah yang mendapatkan program itu dari Kemendagri untuk penanganan sampah," jelas Rio.

Sementara untuk undangan kedua, Rio mengatakan waktunya bersamaan dengan agenda asesmen yang diikuti dirinya bersama sejumlah kepala dinas lainnya.

"Di penjadwalan kedua itu kami yang 16 dinas kegiatannya asesmen. Jadi tidak ada niatan kita untuk tidak menghargai baik Banggar, Komisi II sebagai mitra, tidak ada. Buktinya anggota saya hadirkan ke sana untuk menunjukkan keseriusan kami," ungkapnya.

Rio juga menjelaskan alasan Dinas LH belum menindaklanjuti rekomendasi DPRD mengenai penutupan PT Leomas Inti Nawasena.

Menurut dia, perusahaan tersebut telah melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas LH.

Ia mengatakan aturan Kementerian Lingkungan Hidup memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki temuan sebelum dikenai sanksi lebih lanjut.

"Di dalam Permen LH itu ada ketentuan batasan untuk melakukan perubahan ataupun perbaikan dalam konteks pengoperasionalan perusahaan. Jadi batas terakhir mereka yang kami cek, kami lakukan pengawasan, sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan temuan di awal," katanya.

Rio menegaskan keputusan tersebut bukan berarti Dinas LH membenarkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Menurut dia, penegakan hukum harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Bukan berarti kita mau membenarkan kondisi yang dilakukan perusahaan. Tetapi ketentuan yang kita pedomani dalam peraturan menteri, andai kata dalam 60 hari tidak dilakukan perubahan, maka boleh kita lakukan sanksi. Tapi mereka sudah melakukan perubahan," jelas Rio.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang sebelumnya ditemukan telah diperbaiki, termasuk persoalan baku mutu, kebisingan, dan limbah.

Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena DPRD Deli Serdang membandingkannya dengan penanganan terhadap PT Artha Makmur Abadi di Tanjung Morawa yang sebelumnya ditutup sementara oleh Dinas LH.

DPRD Deli Serdang juga berencana membawa persoalan tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.

Rio mempertanyakan dasar rencana pelaporan tersebut. Menurut dia, penilaian terhadap kinerja Dinas LH berada pada kewenangan Bupati Deli Serdang.

"Harusnya tanya ke mereka lah (DPRD), kok bisa sampai ke atas, ke Menteri Lingkungan Hidup. Sementara penilaian terhadap kinerja kami itu kan ada di Bupati," ujarnya.

Meski demikian, Rio mengatakan tidak akan menghalangi apabila DPRD Deli Serdang tetap membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

"Ya silakan saja. Masa orang mau melaporkan kita, kita halang-halangi," pungkasnya.* (sp/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa yang Bertanggungjawab Saat MBG Jadi Racun?
"Tak Boleh 1 Barel Pun!" Prabowo Tegaskan RI Segera Setop Impor Minyak-LPG
Prabowo Kobarkan Ambisi Surya 100 GWp dari Bali, Kejar Rampung 2029
Jelang Aksi 27 Agustus, Massa dari Pati dan Bangkalan Bersiap ke Jakarta Bawa Tuntutan Berbeda
Jokowi Diam Saat Budi Arie Singgung Potensi Pemerintahan Prabowo Tak Sampai 2029
Budi Arie Bicara soal Percepatan Pemilu 2029, Ini Respons Gerindra
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru