Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Jadi kita tidak bisa mendata di komunitas-komunitas, tetapi wajib ke rumah-rumah, karena sangat jarang orang keluar rumah dengan membawa id pelanggan PLN," ujarnya.
Khoiruddin menjelaskan terdapat dua cara bagi masyarakat untuk mengikuti pendataan Perlinsos.
Cara pertama dilakukan melalui agen yang mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Agen tersebut dapat berasal dari Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.
"Agen-agen itu bisa dari Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan," katanya.
Cara kedua adalah pendaftaran secara mandiri atau online. Untuk menggunakan mekanisme tersebut, masyarakat harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Kalau mau mendaftar secara mandiri ataupun online, maka masyarakat harus memiliki IKD (Identitas Kependudukan Digital) terlebih dahulu," tuturnya.
Hingga batas waktu 31 Agustus 2026, belum ada kepastian mengenai apakah pendataan akan benar-benar ditutup atau diperpanjang oleh Kementerian Sosial.
"Infonya ada wacana pendataan perlinsos diperpanjang oleh Kemensos. Tapi ini baru wacana, nanti kita lihat informasi kepastiannya," ungkapnya.
Jika masa pendataan diperpanjang, Dinas Sosial Kota Medan berkomitmen mempercepat proses tersebut.
Petugas akan kembali ditingkatkan untuk mendatangi rumah warga yang belum terdata.
"Kalau memang diperpanjang, kita akan intensifkan agen-agen perlinsos untuk mengunjungi rumah-rumah warga yang belum terdata. Selain itu, sosialisasi pendaftaran melalui IKD juga akan terus kiga gencarkan," pungkasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.