Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto menyalurkan bantuan sosial beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu, 2 September 2026.
Penyaluran bantuan tersebut dihadiri sejumlah unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Camat Bandar Pulau Kamarul Zaman, Kepala Desa Gajah Sakti, serta para penerima bantuan pangan.
Sebanyak 262 PBP tercatat menerima bantuan beras dalam kegiatan tersebut.Baca Juga:
Pemerintah menyebut penyaluran bantuan merupakan bagian dari program Pemerintah Pusat untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Dalam laporannya, Camat Bandar Pulau Kamarul Zaman mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Penyaluran beras ini merupakan program Pemerintah Pusat yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asahan kepada para PBP. Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat," ujar Camat.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan bantuan tersebut merupakan program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi masyarakat di Kabupaten Asahan.
Rianto juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas perhatian yang diberikan melalui program bantuan pangan tersebut.
"Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Asahan, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas terselenggaranya program bantuan ini," ungkapnya.
Rianto meminta Kepala Desa memastikan bantuan disalurkan dengan baik, tepat sasaran, dan transparan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pemotongan maupun pungutan dalam proses penyaluran bantuan.
"Jangan ada pemotongan dalam penyaluran ini. Apabila ada pemotongan, segera hubungi saya. Bantuan ini murni program pemerintah pusat untuk masyarakat Asahan," tegasnya.
Bantuan beras tersebut diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yakni mulai Juli hingga September 2026. Setiap KPM mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan.
Dengan demikian, selama periode tiga bulan, setiap KPM akan menerima total 30 kilogram beras.
Rianto berharap bantuan tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari sekaligus meringankan beban pengeluaran keluarga penerima.
"Semoga program ini dapat bermanfaat dan meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat Kabupaten Asahan," harap Wakil Bupati.* (ad)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL