BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Banyak Warga Pertanyakan Desil DTSEN, Dinsos Medan: Itu Kewenangan BPS, Bukan Pemko

Abyadi Siregar - Rabu, 02 September 2026 16:12 WIB
Banyak Warga Pertanyakan Desil DTSEN, Dinsos Medan: Itu Kewenangan BPS, Bukan Pemko
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Khoiruddin, kewenangan tersebut bukan berada di tangan Pemerintah Kota Medan, Kementerian Sosial, maupun pihak kelurahan.

Pernyataan itu disampaikan Khoiruddin menyikapi banyaknya warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan untuk meminta perubahan status peringkat desil dalam DTSEN.

Baca Juga:

Khoiruddin meminta para camat dan lurah memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat mengenai mekanisme pembaruan data tersebut.

Warga yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada peringkat desil tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinsos Kota Medan.

"Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,"kata Khoiruddin Rangkuti, Rabu (2/9/2026).

Selain persoalan desil DTSEN, Khoiruddin mengatakan capaian pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan masih tergolong rendah.

Hingga saat ini, pendaftaran Perlinsos baru mencapai 297.390 kepala keluarga atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK di Kota Medan.

Namun, terdapat tambahan waktu bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran.

Data terbaru Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos diperpanjang hingga akhir Desember.

Khoiruddin mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan waktu tersebut untuk memastikan data mereka telah terdaftar.

"Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang," tambah Khoiruddin Rangkuti.

Dengan adanya mekanisme melalui operator SIKS-NG di kelurahan, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat menyampaikannya melalui kantor kelurahan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat sekaligus mencegah penumpukan warga yang datang ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan hanya untuk mempertanyakan peringkat desil.

Pemerintah Kota Medan juga mendorong masyarakat segera melakukan pendaftaran Perlinsos sebelum batas waktu berakhir.

Data yang akurat menjadi salah satu bagian penting dalam penyaluran bantuan sosial agar penerima sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Surya: Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat
448 Orang Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo, SPPG Kalitengah Dihentikan Sementara
Guru di Medan Mengundurkan Diri Usai Diadukan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
Tambah 10.000 Penerima, PKH Medan Makmur Kini Sasar Lebih Banyak Lansia dan Disabilitas
Perubahan APBD Labusel 2026 Dibahas, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik Jadi Rp970,12 Miliar
262 Warga Gajah Sakti Terima Bantuan Beras, Wabup Rianto: Jangan Ada Pemotongan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru