BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

THM Diduga Beroperasi Lagi Usai Disegel, Pemkab Langkat Laporkan ke Bobby Nasution

Abyadi Siregar - Selasa, 08 September 2026 14:41 WIB
THM Diduga Beroperasi Lagi Usai Disegel, Pemkab Langkat Laporkan ke Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat menerima laporan Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026). (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas perizinan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap beroperasi.

Menurut Bobby, setiap kegiatan usaha dan investasi harus berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan," tegas Bobby Nasution saat menerima laporan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mengenai persoalan usaha hiburan malam di Kabupaten Langkat, khususnya di wilayah Batangserangan, yang diduga melanggar ketentuan.

Baca Juga:

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).

Bobby meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha.

Pemeriksaan itu mencakup izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang.

Bobby Nasution juga meminta pemerintah lebih berhati-hati terhadap tempat hiburan yang sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan izin kepada tempat usaha untuk kembali beroperasi.

Dukungan terhadap investasi, kata Bobby, tidak berarti pemerintah mengabaikan aturan mengenai perizinan, tata ruang, lingkungan maupun Kamtibmas.

"Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Bobby selanjutnya meminta persoalan tata ruang di kawasan tersebut dikaji secara menyeluruh.

Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pangan maupun kebijakan tata ruang yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Luncurkan E-Loket Pajak, Warga Medan Kini Bisa Urus Pajak Lebih Mudah
BNPB Gelontorkan Rp126,24 Miliar untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Gerindra Tapteng Mundur dari Sikap 5 Parpol soal Pemakzulan Bupati Masinton
IHSG Dibuka Menguat 0,41% ke 6.646, Saham Bank Besar dan Astra Masuk Zona Merah
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Maju Pilpres 2029
Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Kehilangan Ingatan 70 Persen: Tak Kenal Ayah hingga Teman Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru