Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas perizinan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap beroperasi.
Menurut Bobby, setiap kegiatan usaha dan investasi harus berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan," tegas Bobby Nasution saat menerima laporan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti mengenai persoalan usaha hiburan malam di Kabupaten Langkat, khususnya di wilayah Batangserangan, yang diduga melanggar ketentuan.
Baca Juga:
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (8/9/2026).
Bobby meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha.
Pemeriksaan itu mencakup izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang.
Bobby Nasution juga meminta pemerintah lebih berhati-hati terhadap tempat hiburan yang sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan izin kepada tempat usaha untuk kembali beroperasi.
Dukungan terhadap investasi, kata Bobby, tidak berarti pemerintah mengabaikan aturan mengenai perizinan, tata ruang, lingkungan maupun Kamtibmas.
"Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Bobby selanjutnya meminta persoalan tata ruang di kawasan tersebut dikaji secara menyeluruh.
Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pangan maupun kebijakan tata ruang yang berlaku.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.