Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota Tanjungbalai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada 20 penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau program bedah rumah.
Masing-masing penerima mendapat bantuan Rp30 juta.
Baca Juga:
Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam kegiatan Rembuk Warga yang digelar Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di Gedung IPHI, Jalan Gaharu, Kota Tanjungbalai, Selasa, 15 September 2026.
Total bantuan yang disalurkan untuk rehabilitasi 20 rumah tersebut mencapai Rp600 juta.
Kegiatan dibuka Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Lubis, Kepala Cabang Bank Sumut Tanjungbalai Teuku Irmensyah, Tim Pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Fadly Abdina mengatakan program bedah rumah merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal agar lebih layak, sehat, dan aman.
"Pemerintah hadir untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Bantuan rehabilitasi rumah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal keluarga penerima manfaat," ujar Fadly Abdina
Ia berpesan kepada para penerima manfaat agar menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya.
"Saya berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah. Mari kita jaga amanah ini bersama-sama. Pemerintah, masyarakat, kecamatan, kelurahan, pendamping dan seluruh pihak harus bersinergi agar program ini berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang nyata," tambahnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.