BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Baru Terserap 15% dari Rp 565 M Rico Waas Desak OPD Gaspol Realisasi Dana Bencana Medan

Nurul - Rabu, 30 September 2026 14:59 WIB
Baru Terserap 15% dari Rp 565 M Rico Waas Desak OPD Gaspol Realisasi Dana Bencana Medan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto: KOMPAS/GOKLAS WISELY )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, Pemkot Medan terus melakukan percepatan terhadap sejumlah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang menggunakan dana TKD.

Menurut Erfin, pemerintah saat ini tidak hanya berfokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Penanganan warga terdampak bencana juga mencakup sejumlah layanan dasar.

Pemkot Medan, misalnya, memperluas pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana. Layanan yang sebelumnya terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini diperluas ke 21 kecamatan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan rehabilitasi dan pembangunan puskesmas serta puskesmas pembantu (pustu). Penguatan sarana persampahan juga dilakukan untuk mempercepat penanganan sampah pascabencana.

Erfin mengatakan Pemkot Medan juga masih meminta arahan dari Satgas PRR terkait sejumlah indikator yang perlu ditingkatkan, termasuk bantuan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan berat serta penyelarasan data jaminan hidup.

"Pemkot Medan telah melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat untuk segera melaksanakan tahapan-tahapan rehab dan rekon berkaitan dengan hal-hal yang terdampak pada saat bencana yang lalu," katanya.

Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera Marsda TNI Mohammad Nurdin mengatakan pihaknya menjalankan fungsi koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk membantu mengurai hambatan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Kami lebih pada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujung-ujungnya dampaknya terhadap masyarakat. Jadi bukan mengambil alih tugas kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, tetapi bagaimana kita mendorong agar proses percepatan ini berjalan," ujar Nurdin dalam pertemuan dengan Pemkot Medan di Balai Kota, Senin (28/9/2026).

Nurdin menegaskan percepatan penggunaan dana TKD tetap harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan anggaran juga harus sesuai dengan peruntukannya.

"Karena judulnya percepatan, maka tidak bisa dikerjakan normatif seperti program kerja tahunan biasa. Perlu ada terobosan dan upaya lebih supaya masalah cepat selesai tuntas, namun tetap dalam kerangka hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.

Pemkot Medan selanjutnya akan mempercepat pelaksanaan berbagai proyek dan program pemulihan pascabencana yang masih berjalan, sembari menyelesaikan kendala teknis dan administrasi yang ditemukan di lapangan.* (ds/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta per Bulan
Realisasi TKD Sumut Baru 17,55 Persen, Bobby Nasution Ungkap Penyebab Lambatnya Penyerapan
Larang Camat Keluar Daerah Hingga Pilkades Selesai, Bupati Asahan Digenjot Target Bebas Korupsi
19 Kecamatan di Medan Terdampak Bencana Hidrometeorologi, Pemko Paparkan Penanganannya
Wagub Surya Kejar Target SAKIP Sumut Naik BB Tahun Ini, Gandeng Jabar Perkuat Sistem Akuntabilitas
RAPBN 2027 Disepakati Rp4.106 Triliun: Ini Besaran Anggaran Pendidikan, MBG hingga Kesehatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru