Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
Penyelenggaraan forum mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam pemaparannya, Ferri menjelaskan standar pelayanan Bappeda mencakup 14 komponen.
Komponen tersebut meliputi persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan layanan, evaluasi kinerja pelaksana, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, serta penanganan pengaduan.
Standar pelayanan tersebut diterapkan pada sejumlah layanan Bappeda, baik untuk perangkat daerah maupun masyarakat.
Beberapa layanan yang disiapkan antara lain permohonan informasi dan data perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, konsultasi dokumen Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Untuk permohonan informasi dan data, proses pelayanan dimulai dari penerimaan dan pengagendaan surat.
Selanjutnya dilakukan disposisi, analisis status informasi, penyusunan jawaban atau penolakan, pengesahan, hingga penyerahan data atau informasi kepada pemohon.
Sementara untuk layanan praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, proses dimulai dari pengajuan surat pengantar sekolah atau kampus.
Surat tersebut kemudian diproses untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappeda dan disposisi.
Setelah itu diterbitkan surat persetujuan, dilanjutkan pelaksanaan magang hingga penerbitan surat keterangan selesai magang.
Untuk perangkat daerah, konsultasi Monev serta penyusunan Renstra dan Renja dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pejabat atau jabatan fungsional pengampu.
Perangkat daerah terlebih dahulu mengajukan permintaan jadwal konsultasi.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN