BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Bappeda Medan Buka Ruang Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Abyadi Siregar - Kamis, 01 Oktober 2026 18:28 WIB
Bappeda Medan Buka Ruang Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan, S.T., M.Sc., M.Eng., membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan, Kamis (1/10/2026). (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyelenggaraan forum mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam pemaparannya, Ferri menjelaskan standar pelayanan Bappeda mencakup 14 komponen.

Komponen tersebut meliputi persyaratan, prosedur, waktu, biaya, produk layanan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan layanan, evaluasi kinerja pelaksana, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, serta penanganan pengaduan.

Standar pelayanan tersebut diterapkan pada sejumlah layanan Bappeda, baik untuk perangkat daerah maupun masyarakat.

Beberapa layanan yang disiapkan antara lain permohonan informasi dan data perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, konsultasi dokumen Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

Untuk permohonan informasi dan data, proses pelayanan dimulai dari penerimaan dan pengagendaan surat.

Selanjutnya dilakukan disposisi, analisis status informasi, penyusunan jawaban atau penolakan, pengesahan, hingga penyerahan data atau informasi kepada pemohon.

Sementara untuk layanan praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, proses dimulai dari pengajuan surat pengantar sekolah atau kampus.

Surat tersebut kemudian diproses untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappeda dan disposisi.

Setelah itu diterbitkan surat persetujuan, dilanjutkan pelaksanaan magang hingga penerbitan surat keterangan selesai magang.

Untuk perangkat daerah, konsultasi Monev serta penyusunan Renstra dan Renja dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pejabat atau jabatan fungsional pengampu.

Perangkat daerah terlebih dahulu mengajukan permintaan jadwal konsultasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Desak Publis Identitas Pelapor Kamar Mewah Lapas Cibinong, 2 Anggota DPR Ditertawakan Mantan Kaper Ombudsman
Gang hingga Jalan Utama Makin Terang, Rico Waas Mulai Bangun 1.000 Titik LPJU di Medan
Rico Waas Apresiasi Kepling Harjosari II, Minta Aparatur Utamakan Pengabdian kepada Masyarakat
Hari Kesaktian Pancasila, Rico Waas Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Efek Sidak Wali Kota Medan Kantor Kotor dan Penuh Sarang Laba-laba, Lurah Dwikora Terancam Copot Jabatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru