Ade Darmawan Sarankan Ray Rangkuti Temui Gibran dan Lihat Ijazahnya, Ray: Apa Itu Menyelesaikan Masalah?
JAKARTA Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara, Ade Darmawan, menyarankan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti,
POLITIK
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan pembangunan Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) seluas 14 hektare di Kwala Bekala, Kabupaten Deli Serdang.
Kawasan konservasi di luar kawasan hutan ini dirancang menjadi ruang pelestarian tanaman endemik khas Sumatera Utara sekaligus membangun ekosistem baru yang mendukung kehidupan satwa.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Ari Harahap, mengatakan pembangunan Taman Kehati merupakan salah satu program strategis daerah.Baca Juga:
Lokasinya memanfaatkan aset milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Durin Tunggal, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya di kawasan Fakultas Kehutanan USU, Kwala Bekala.
Hal itu disampaikan Ari dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat, 16 Oktober 2026.
"Ini merupakan program strategis daerah yang nantinya taman ini akan dibangun di atas lahan seluas 14 hektar dan menjadi kawasan ekologi baru," ujar Ari.
Ari menjelaskan, pembangunan Taman Kehati dilakukan di luar kawasan hutan dengan memanfaatkan lahan milik USU.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembebasan lahan.
Kerja sama antara Pemprov Sumut dan USU juga telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
"Untuk program ini kita sudah bekerja sama dan telah menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan USU yang telah diselenggarakan beberapa bulan yang lalu," ujar Ari.
Lahan tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemprov Sumut melalui mekanisme pinjam pakai atau hibah aset.
Saat ini, pemerintah daerah masih memproses permohonan pengalihan aset untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
"Saat ini penetapan lokasi telah selesai dan proses permohonan pengalihan aset sedang berjalan. Langkah berikutnya meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) penetapan speses, penyusunan detail engineering design (DED), hingga pengajuan perizinan kepada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Ari.
Tahapan tersebut diperlukan sebelum pembangunan fisik dan penataan vegetasi dilaksanakan.
Pemerintah juga akan menyiapkan kajian lingkungan, menentukan jenis tanaman yang akan dikembangkan, serta menyusun rancangan teknis pembangunan kawasan.
Pembangunan Ditargetkan Rampung pada 2029
Pemprov Sumut menargetkan pembangunan infrastruktur dan penanaman vegetasi Taman Kehati selesai pada 2029.
Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang untuk melakukan peluncuran awal atau soft launching pada 2027.
Peluncuran awal tersebut dapat dilakukan apabila target dalam rencana aksi atau action plan 2026 berhasil diselesaikan lebih cepat dari jadwal.
Ari menjelaskan, Taman Kehati memiliki konsep berbeda dari kawasan konservasi yang terbentuk secara alami.
Taman ini akan dibangun pada lahan yang sebelumnya kurang produktif atau berupa arboretum, tetapi berada di luar kawasan hutan.
"Berbeda dengan kawasan konservasi konvensional yang sudah ada secara alami seperti Taman Hutan Raya (Tahura), Taman Kehati merupakan ekologi baru yang dibangun pada tapak lahan yang sebelumnya kurang produktif atau berupa arboretum di luar kawasan hutan," ujarnya.
Konsep tersebut diharapkan dapat menjadikan lahan yang sebelumnya kurang produktif sebagai kawasan yang memiliki fungsi ekologis, terutama untuk pelestarian keanekaragaman hayati.
Salah satu fokus utama pembangunan Taman Kehati adalah menanam berbagai jenis tumbuhan endemik khas Sumatera Utara.
Selain menjadi tempat pelestarian tanaman, kawasan ini juga dirancang untuk mendukung keberadaan satwa sehingga terbentuk ekosistem yang lebih seimbang.
Keberadaan taman tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus menjadi contoh pengembangan kawasan konservasi di tingkat provinsi.
Pemprov Sumut juga mengandalkan kolaborasi dengan perguruan tinggi, khususnya USU, untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut.
"Melalui kolaborasi strategis antara Pemprov Sumut dan perguruan tinggi seperti USU ini, diharapkan pembangunan Taman Kehati Kwala Bekala dapat berjalan lancar serta menjadi percontohan taman keanekaragaman hayati tingkat provinsi di Sumatera Utara," katanya.
Jika terealisasi sesuai rencana, Taman Kehati Kwala Bekala berpotensi menjadi ruang pelestarian tumbuhan khas Sumatera Utara sekaligus kawasan ekologis baru yang mendukung perlindungan satwa dan keseimbangan lingkungan.* (ad)
JAKARTA Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara, Ade Darmawan, menyarankan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti,
POLITIK
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan pemeriks
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan bantuan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan keagamaan dan mem
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menargetkan pengaspalan jalan sepanjang 16 kilometer di kawasan pesisir
PEMERINTAHAN
LABUSEL Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mempercepat perbaikan ruas jalan LabuselRintisUjung PadangSalingsi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terk
HUKUM DAN KRIMINAL
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) yang nilainya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pergantian pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilakukan Presi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dalam mengu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untu
HUKUM DAN KRIMINAL