BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Raih Achievement Person Award, Pemkab Sabet Predikat Informatif KI Sumut 2026

Muhammad Taufik - Rabu, 21 Oktober 2026 08:08 WIB
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Raih Achievement Person Award, Pemkab Sabet Predikat Informatif KI Sumut 2026
Bupati Batu Bara diwakili Pj. Sekdakab Batu Bara, Rusian Heri menerima penghargaan Achievement Person Award oleh KI Provinsi Sumut dalam acara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Medan, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Pemkab Batu Bara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Surya, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh badan publik, termasuk pemerintah daerah dan instansi penyelenggara pelayanan masyarakat.

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah disusun, bagaimana program pembangunan dilaksanakan, serta bagaimana anggaran daerah dikelola.

Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai manfaat pembangunan yang telah dilakukan pemerintah.

Surya menekankan bahwa keterbukaan informasi yang dijalankan secara konsisten dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, ia mendorong seluruh badan publik di Sumatera Utara untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan data dan informasi publik.

Surya juga meminta badan publik yang telah berhasil meraih predikat Informatif agar tidak berhenti pada pencapaian penghargaan.

Instansi yang memperoleh hasil penilaian baik diharapkan dapat berbagi pengalaman, inovasi, dan cara kerja dengan badan publik lainnya.

Melalui kerja sama tersebut, peningkatan kualitas pelayanan informasi diharapkan tidak hanya terjadi pada sejumlah instansi, tetapi dapat dirasakan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Hafidha, pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tidak hanya bertujuan menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap peraturan.

Penilaian tersebut juga menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dorong Pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini, Perkuat Peran Bunda PAUD
Pemko Tanjungbalai Luncurkan Aplikasi SULTAN, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Tinjau Rencana Perbaikan Jalan dan Drainase di Selat Tanjung Medan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Polda Sumut Usut Pengakuan Selebgram Aleh Medan Ditawari Rp 80 Juta Bungkam Soal Karhutla
Cetak Rekor 5 Kali Beruntun, Pemkab Asahan Boyong Predikat Tertinggi KI Award Sumut 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru