BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Raih Achievement Person Award, Pemkab Sabet Predikat Informatif KI Sumut 2026

Muhammad Taufik - Rabu, 21 Oktober 2026 08:08 WIB
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Raih Achievement Person Award, Pemkab Sabet Predikat Informatif KI Sumut 2026
Bupati Batu Bara diwakili Pj. Sekdakab Batu Bara, Rusian Heri menerima penghargaan Achievement Person Award oleh KI Provinsi Sumut dalam acara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Medan, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Pemkab Batu Bara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, meraih penghargaan Achievement Person Award atas dedikasi, motivasi, dan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Pada ajang yang sama, Pemerintah Kabupaten Batu Bara juga berhasil meraih predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik atau KI Sumut Award 2026.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga:

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap badan publik di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Batu Bara diwakili Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Rusian Heri, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara, Elpandi, untuk menerima penghargaan.

Keberhasilan meraih dua penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam meningkatkan transparansi pemerintahan serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.

Penghargaan Achievement Person Award yang diberikan kepada Baharuddin Siagian merupakan bentuk pengakuan atas komitmennya dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, predikat Informatif yang diraih Pemerintah Kabupaten Batu Bara menunjukkan hasil penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Sumatera Utara pada 2026.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pelayanan informasi yang baik, masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan, program pembangunan, hingga penggunaan anggaran pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Capaian tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Pemkab Batu Bara untuk terus memperbaiki sistem pelayanan informasi, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang menjadi hak publik.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya dijalankan untuk memenuhi kewajiban administrasi atau memperoleh penghargaan.

Menurut Surya, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh badan publik, termasuk pemerintah daerah dan instansi penyelenggara pelayanan masyarakat.

Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah disusun, bagaimana program pembangunan dilaksanakan, serta bagaimana anggaran daerah dikelola.

Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai manfaat pembangunan yang telah dilakukan pemerintah.

Surya menekankan bahwa keterbukaan informasi yang dijalankan secara konsisten dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, ia mendorong seluruh badan publik di Sumatera Utara untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan data dan informasi publik.

Surya juga meminta badan publik yang telah berhasil meraih predikat Informatif agar tidak berhenti pada pencapaian penghargaan.

Instansi yang memperoleh hasil penilaian baik diharapkan dapat berbagi pengalaman, inovasi, dan cara kerja dengan badan publik lainnya.

Melalui kerja sama tersebut, peningkatan kualitas pelayanan informasi diharapkan tidak hanya terjadi pada sejumlah instansi, tetapi dapat dirasakan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Hafidha, pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tidak hanya bertujuan menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap peraturan.

Penilaian tersebut juga menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dengan adanya evaluasi, setiap instansi pemerintah dapat mengetahui kekurangan dalam pengelolaan informasi sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

Hafidha mengingatkan agar penghargaan yang diterima badan publik dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan, bukan sebagai tujuan akhir.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dinilai penting untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit.

Transformasi digital di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat mempercepat pelayanan informasi sekaligus meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Keberhasilan Kabupaten Batu Bara meraih predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026 menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Predikat tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batu Bara untuk lebih aktif menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Peran Diskominfo dan PPID juga menjadi penting dalam memastikan informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, serta pelayanan pemerintah dapat diakses sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

Selain menyediakan informasi, pemerintah daerah juga perlu memastikan masyarakat mengetahui cara mengajukan permohonan informasi melalui saluran resmi yang tersedia.

Penguatan layanan berbasis digital menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemudahan akses serta mempercepat proses pelayanan.

Dengan sistem informasi yang semakin terbuka, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.

Penghargaan Achievement Person Award bagi Bupati Baharuddin Siagian dan predikat Informatif bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Capaian ini diharapkan tidak berhenti pada penghargaan, tetapi dapat diwujudkan melalui peningkatan pelayanan informasi yang lebih mudah, cepat, dan terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Dorong Pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini, Perkuat Peran Bunda PAUD
Pemko Tanjungbalai Luncurkan Aplikasi SULTAN, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Tinjau Rencana Perbaikan Jalan dan Drainase di Selat Tanjung Medan
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Polda Sumut Usut Pengakuan Selebgram Aleh Medan Ditawari Rp 80 Juta Bungkam Soal Karhutla
Cetak Rekor 5 Kali Beruntun, Pemkab Asahan Boyong Predikat Tertinggi KI Award Sumut 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru