Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Kamis 18 Juni 2026: Seluruh Wilayah Cerah
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa keputusan terkait pembelajaran siswa selama bulan Ramadan 2025 akan segera diumumkan. Keputusan tersebut sudah disepakati dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan dirinya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Untuk pembelajaran bulan Ramadan sudah selesai, saya sudah tanda tangan, Menteri Agama sudah tanda tangan,” kata Mu’ti saat ditemui di Gedung Pusdatin Kemendikdasmen, Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (21/1/2025). Mu’ti juga menyampaikan bahwa Mendagri Tito Karnavian baru saja menandatangani SKB tersebut.
Dengan tanda tangan para menteri terkait, informasi resmi mengenai pembelajaran Ramadan kini bisa segera diumumkan kepada masyarakat. Mu’ti mengimbau publik untuk bersabar menunggu pengumuman tersebut.
“Segera setelah nanti saya ke kantor, atau sekarang lah, nanti saya bisa bagikan ke teman-teman (wartawan) mengenai pembelajaran ini,” ujar Mu’ti. Keputusan resmi terkait hal ini akan disampaikan dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mu’ti berharap agar rapat kabinet yang dijadwalkan besok sore (22/1/2025) dapat segera memutuskan kebijakan pembelajaran Ramadan 2025. “Mudah-mudahan rapat kabinet besok sore itu dapat diputuskan,” tuturnya.
Di dalam SKB ini, Mu’ti menyebutkan bahwa akan ada prosedur lengkap mengenai pembelajaran siswa selama Ramadan, termasuk bagi siswa non-Muslim. Ia menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran selama Ramadan bukanlah liburan, tetapi tetap merupakan kegiatan belajar yang disesuaikan dengan kondisi bulan suci tersebut.
“Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya, pembelajaran di bulan Ramadan,” jelas Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, surat edaran yang disepakati akan memuat ketentuan khusus bagi siswa beragama Islam maupun yang non-Muslim. Hal ini dimaksudkan agar semua siswa bisa mengikuti kegiatan yang sesuai dengan kepercayaan masing-masing selama bulan Ramadan.
(N/014)
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 18 Juni 2026.
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. S
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Kamis, 18 Juni 2026. Secara umum
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 18 Juni 2026.
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL