Listrik Mati Total, Aktivitas Lumpuh dan Warga Resah Sepanjang Malam
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
JAKARTA –Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dianggap layak untuk menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam pemerintahan presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo).
Dalam pernyataan yang diungkapkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Budi Arie Setiadi menilai bahwa Jokowi masih terlalu muda untuk pensiun dari dunia politik, dengan usia saat ini mencapai 63 tahun. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas Jokowi masih sangat relevan dan bermanfaat bagi negara.
“Ya layak dong, kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63,” ujar Budi Arie saat ditemui pada Selasa, 10 September 2024. Ia menekankan bahwa Indonesia masih membutuhkan kontribusi Jokowi, dan keberadaan Jokowi di dalam struktur pemerintahan akan memperkuat posisi elit politik nasional.
“Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan,” tambahnya. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Budi Arie bahwa kesatuan di kalangan elit politik sangat penting untuk kemajuan negara.
Sementara itu, DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa RUU Wantimpres ke rapat paripurna (rapur) untuk disahkan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas pada hari Selasa, 10 September 2024.
Dalam forum tersebut, sembilan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan mereka terhadap RUU Wantimpres. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai nomenklatur lembaga tersebut. Panja RUU Wantimpres sepakat untuk mempertahankan nama Dewan Pertimbangan Presiden, namun menambahkan “Republik Indonesia” pada nama tersebut, sehingga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Kesepakatan juga mencakup penataan jabatan ketua Wantimpres yang akan dilakukan secara bergilir. Klausul dalam RUU tersebut menyebutkan bahwa Ketua Wantimpres akan ditetapkan oleh presiden, dan jabatan tersebut bisa diisi secara bergantian. Hal ini diatur dalam DIM 23 ayat 2.
Selain itu, tidak ada batasan jumlah anggota Wantimpres RI. DPR dan Pemerintah sepakat bahwa jumlah anggota akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden, memberikan fleksibilitas dalam penyusunan struktur Wantimpres sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pemerintahan.
Pengesahan RUU Wantimpres ini diharapkan dapat memperjelas dan memperkuat peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam mendukung kepemimpinan dan pengambilan keputusan di tingkat tertinggi pemerintahan. Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan struktur kelembagaan pemerintahan dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
(N/014)
Pemadaman listrik massal kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, hingga Aceh
PERISTIWA
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL