
Menteri PKP Minta Warga Aktif Laporkan Pengembang Nakal: "Kami Siap Tindaklanjuti"
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
Ekonomi
JAKARTA –Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang menetapkan aturan terbaru untuk bisnis waralaba di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sistem waralaba, perizinan usaha, dan penggunaan logo waralaba guna meningkatkan transparansi dan kualitas sektor waralaba di tanah air.
Dalam PP tersebut, waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh individu atau badan usaha untuk memasarkan barang dan/atau jasa berdasarkan sistem bisnis yang telah terbukti efektif. “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil,” ungkap Pasal 1 dalam PP tersebut.
Aturan ini memuat ketentuan detail mengenai kriteria waralaba. Sesuai Pasal 4 Ayat 1, baik pemberi waralaba maupun pemberi waralaba lanjutan harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk memiliki sistem bisnis yang solid, pengalaman bisnis yang menguntungkan, serta dukungan berkelanjutan. “Kriteria waralaba meliputi memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, dan memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar,” tulis Pasal 4 Ayat 2.
Baca Juga:
Sistem bisnis yang dimaksud meliputi berbagai aspek penting seperti pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, operasional, serta strategi pemasaran, seperti dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 3. Selain itu, bisnis yang dijadikan waralaba harus menunjukkan keuntungan selama minimal tiga tahun berturut-turut dan memiliki laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 5 dan 6.
Peraturan ini juga mengatur perjanjian waralaba yang harus dibuat antara pemberi waralaba dan penerima waralaba serta diakui secara hukum di Indonesia. “Kegiatan waralaba didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang memiliki kedudukan hukum setara dan berlaku di Indonesia,” jelas Pasal 6 Ayat 1.
Baca Juga:
Dalam hal perizinan, PP ini mengharuskan penggunaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) untuk permohonan izin waralaba. “Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan harus mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS,” sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 1.
PP ini juga menetapkan kewajiban penggunaan logo waralaba yang harus dipasang di tempat yang mudah terlihat, sebagai bagian dari upaya untuk memperjelas identitas waralaba kepada konsumen. “Logo waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara waralaba yang telah memiliki STPW,” ungkap Pasal 22.
Dengan terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2024, diharapkan sektor waralaba di Indonesia dapat lebih tertib, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem waralaba.
(N/014)
SERANG Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pengembang peruma
EkonomiJAKARTA Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menangkap lima pelaku pengakal sistem promosi situs judi online (judol) menu
Hukum dan KriminalMALANG Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera bajak laut One Piece, khususnya
NasionalJAKARTA Musisi senior Ikang Fawzi memilih bersikap terbuka terkait polemik penggunaan lagu milik musisi lain oleh pihak ketiga. Dalam ke
EntertainmentJAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan pemerintah agar berhatihati dalam merancang rencana evakuasi warga Gaza
NasionalMAKASSAR Partai Nasional Demokrat (NasDem) menargetkan diri masuk dalam tiga besar perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 men
PolitikJAKARTA Kapten Tim Nasional Indonesia, Jay Idzes, resmi bergabung dengan klub Serie A Italia, Sassuolo. Transfer ini menandai kelanjutan
OlahragaJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengaku terkejut saat pertama kali meneri
PolitikROTE NDAO Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menyampaikan permohonan maaf kepada
PeristiwaJAKARTA BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi jutaan warga Indonesia dalam membantu meringankan biaya pengobatan. Meski layanan yang
Kesehatan